Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap Pengedar Sabu Seberat 173,46 Gram

Jumat, 15/04/2022 - 21:55

Klikwarta.com, Tulungagung - Satresnarkoba Polres Tulungagung, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu, di sebuah rumah Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Rabu 13 April 2022, sekira pukul 19:20 WIB.

Pelaku adalah DP alias Sepo (32), warga Dusun Ngipik Rt.02/02 Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung melalui Kasi Humas IPTU Anshori, Jumat (15/4/2022) membenarkan bahwa pelaku ditangkap tepatnya di Dusun Ngipik Rt.02/02 Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.

DP ditangkap beserta barang bukti berupa sabu lebih kurang 173,46 gram dengan rincian, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 100,79 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 67,16 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,01 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,01 gram.

Selanjutnya, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,98 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,59 gram, 1 plastik klip berisi aabu dengan berat bruto 0,59 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,22 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,91 gram, 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 2,26 gram.

“Selain barang bukti sab, ada juga barang bukti lain berupa 1 buah alat bong, 4 bungkus plastik klip kosong, 4 buah skrop dari sedotan, 2 buah korek api, 1 bungkus plastik klip, 1 buah kresek warna hitam, 1 buah timbangan digital, 2 unit Hp, 1 keping ATM dengan No. Rek : 7969-01-008452-53-3 dan uang tunai Rp195.000", lanjut IPTU Anshori.

“Atas perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan di Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, demikian Anshori.

Pewarta : Cristian

Berita Terkait