Penyerahan Sertipikat PTSL di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar Tahun 2022 (foto : Klikwarta.com)
Klikwarta.com, Blitar - Sebanyak 2.270 bidang tanah di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar tahun ini didaftarkan ke dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh pemerintah desa (pemdes) setempat.
Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, Yoyon Widiyanyo menjelaskan pada tahun 2022 kini dari 2.270 bidang tanah yang didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar, sudah ada 213 bidang tanah yang sudah terakomodir di PTSL melalui tahap tiga.
Yoyon melanjutkan, untuk bidang tanah yang belum didaftarkan saat ini juga masih dilakukan pendataan dan penghitungan. Dari bidang tanah yang didata dan dihitung ini nantinya akan didaftarkan untuk tahun 2023. Ia berharap bidang tanah di Desa Sidomulyo pada kemudian hari sudah bersertipikat PTSL.
"Semoga untuk warga Desa Sidomulyo yang sudah menerima sertipikat PTSL bisa bermanfaat. Dengan memegang sertipikat PTSL maka legalitas bidang tanah yang dimiliki sudah memiliki kedudukan hukum yang jelas dan tegas," ungkapnya, Kamis (28/4/2022).
Pemdes Sidomulyo, sambung dia, menginstruksikan setiap Ketua RT untuk mengkoordinasikan kepada warganya terkait pendaftaran PTSL. Ini dilakukan dalam rangka mensertifikasi bidang tanah milik masyarakat di Desa Sidomulyo bisa direalisasikan.
"Tentunya harapan kami dengan adanya PTSL membawa kemanfaatan besar untuk masyarakat Desa Sidomulyo," tukasnya.
(Pewarta : Faisal NR)








