Tersangka saat diperiksa penyidik
Klikwarta.com, Wonogiri - Aparat Satreskrim Polres Wonogiri menangkap pelaku BT (23 th), seorang pria asal Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (1/12/2022).
Pemuda itu ditangkap setelah ketahuan mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 10 tahun di sebuah gubuk area persawahan di Kecamatan Ngadirojo pada Minggu (30/10/2022) lalu.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi yang dikonfirmasi menyatakan tersangka BT ditangkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa percabulan itu ke polisi. Tersangka BT ditangkap saat sedang bekerja di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
“Tersangka BT kami tangkap di wilayah Surakarta setelah keluarga korban melaporkan kasus percabulan yang menimpa korban ke Polres Wonogiri,” kata Dydit.
Menurut AKBP Dydit, percabulan yang menimpa korban diketahui setelah korban menceritakan kejadian buruk itu kepada ibu kandungnya. Korban bercerita kepada ibu kandungnya setelah seminggu kasus percabulan itu menimpa korban.
“Sekitar Minggu (6/11/2022), ibu korban mendapatkan pengakuan dari korban, bahwa korban dicabuli BT yang tak lain adalah pamannya sendiri,” tutur Dydit.
Mendapatkan pengakuan tersebut, ibu korban langsung membawa korban bersama neneknya ke salah satu bidang di Kecamatan Ngadirojo. Keterangan dari bidan setempat menyembut alat kelamin korban mengalami luka setelah dicabuli tersangka BT.
Tak terima dengan aksi bejat BT, keluarga korban melaporkan kejadian buruk yang menimpa korban ke polisi. Dari laporan itu, polisi langsung mengejar keberadaan tersangka BT hingga akhirnya tertangkap di wilayah Solo.
Setelah ditangkap, kata Dydit, saat ini tersangka BT ditahan di sel tahanan Polres Wonogiri. Tersangka BT dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sesuai pasal itu, tersangka BT terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, tersangka BT juga terancam dengan hukuman pembayaran denda maksimal Rp 5 miliar.
(Kontributor: Arif)








