Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Bengkulu

Kamis, 10/03/2022 - 12:08
Identifikasi

Identifikasi

Klikwarta.com, Bengkulu - Tidak terima anaknya yang masih berumur 13 tahun menjadi korban dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) pada hari Selasa malam (08/03) melapor ke Polres Bengkulu Polda Bengkulu.

Kasi Humas AKP Sugiharto mengatakan pihak keluarga korban juga menyerahkan terduga pelaku. "Terduga pelaku Warga Kota Bengkulu ini langsung diamankan Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK, MH, dan Kanit PPA IPDA Arnita Nainggolan, SH,” terangnya.

Hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, bahwa dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak terjadi pada hari yang sama yakni Selasa malam (08/03) di salah satu hotel kawasan Kota Bengkulu.

"Untuk melengkapi berkas perkara, terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti saat ini masih diamankan di Polres Bengkulu", pungkasnya. (*Polda)

Berita Terkait