Terangka Ju saat digelandang ke Lapas Malabero
Kaur, Klikwarta.com. - Oknum Kepala Desa Kedataran Kecamatan Maje Kabupaten Kaur dengan inisial (Ju) di tetapkan menjadi tersangka, proses penyelidikan yang di lakukan Kejari kini telah memasuki tingkat Penyidikan dengan di tetapkan (Ju) menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Negri (Kejari) Kabupaten Kaur Douglas Pamino Nenggolan, SH. MH menyatakan saat ini oknum Kepala Desa (Ju) akan di titipkan ke Lapas Malabero Bengkulu.
"Tersangka hari ini akan kita titipkan di Lapas Malabero Kota Bengkulu, ini kita lakukan untuk meminimalisir dari upaya tersangka untuk melarika diri dari Kabupaten Kaur", terang Douglas Pamino Nenggolan saat memberikan keterangan Selasa (24/7/2018) di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur.
Douglas Pamino Nenggolan menambahkan tidak menutup kemungkinan pihak Kejari akan menetapkan tersangka baru dalam kasus yang menjerat oknum Kepala Desa Kedataran Kecamatan Maje Kabupaten Kaur tersebut.
"Dalam proses sidang yang akan berlangsung, bila penyidik menemukan bukti-bukti baru tidak menutup kemungkinan akan kita tetapkan tersangka baru", tambah Douglas Pamino Nenggolan.
Oknum Kepala Desa Kedataran Kecamatan Maje Kabupaten Kaur sendiri diduga melakukan penyalahgunaan wewenang selaku kuasa penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2016 dengan nilai 600 Juta. Dalam pelaksanaanya tersangka Ju melalui pembangunan Talud Beronjong dan pengadaan Meubeler diduga merugikan negara hingga 370 Juta dengan modus pembelanjaan fiktif dan Markup. (Sulek)








