Pelaku saat ditangkap berserta barang bukti
Klikwarta.com, Bengkulu - Kasus tindak pidana pencabulan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kurun waktu 3 tahun, sejak tahun 2017-2019, korban yang masih berusia 13 tahun disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri sebanyak 4 kali.
Peristiwa terungkap, ketika sang ibu memergoki pelaku saat hendak menyetubuhi putrinya pada akhir Desember 2019 lalu. Hingga akhirnya, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Rejang Lebong.
Polisi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku R (45) yang merupakan warga Kecamatan Sindang Keligi, Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam konferensi pers, Selasa (14/01/2020) kemarin, Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeky Mustika Rahmat S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma mengatakan, perbuatan bejat pelaku ini dengan modus mengancam korban dan mengiming-imingi akan membelikan korban sepeda.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1 Nomor 2 dan 3 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," terang Kasat dikutip bengkulutoday.com. (Red)








