Satresnarkoba Polres Bitung saat mengamankan ribuan minuman keras jenis cap tikus beserta dua orang pelaku
Klikwarta.com, Bitung - Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil menggagalkan dan mengungkap, penyelundupan ribuan liter minuman keras jenis cap tikus yang berasal dari Kabupaten Minahasa tenggara yang rencananya akan dijual wilayah Kota Bitung.
Pengungkapan miras tanpa ijin tersebut, di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat, Senin (10/3).
Kasat Resnarkoba, Iptu Trivo Datukramat melalui Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua unit mobil yang akan menuju kota Bitung dengan membawa minuman beralkohol jenis cap tikus. Sehingga, lanjut kata Anggai berdasarkan informasi tersebut, tim yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama dengan KBO Satresnarkoba, Ipda Abdul K Mahalieng langsung menuju lokasi yang akan di tuju kedua mobil tersebut.
"Sesampainya di lokasi yang di tuju, tim langsung mengamankan seorang lelaki yang berinisial JM (48) warga Minahasa Tenggara bersama dengan barang bukti minuman beralkohol Jenis Captikus miliknya, yang dibawah dari Tombatu Kab. Mitra yang rencananya akan di jual kepada lelaki WM warga kelurahan Girian Indah Kota Bitung,"ungkapnya.
Anggai juga mengatakan selain lelaki JM, SatResnarkoba juga mengamankan seorang lelaki berinisial IM (23) yang juga merupakan warga Kec. Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti 1.375 liter cap tikus sudah kami amanakan di Mapolres Bitung, guna untuk proses selanjutnya,"Ujarnya, sembari menambahkan bahwa pelaku JM tersebut pada bulan Desember 2024 lalu, sudah 4 kali melakukan pengiriman cap tikus di wilayah Kota Bitung dan akhirnya kali ini tertangkap berkat informasi masyarakat. (*)








