2 Gagal, 83 Balon Kades Akan Bertarung di Pilkades Serentak Aceh Singkil

Rabu, 25/09/2019 - 16:49
Salah seorang kandidat balon Kades di Aceh Singkil mengikuti uji tes baca Al Qur'an di Masjid Nurul Makmur.

Salah seorang kandidat balon Kades di Aceh Singkil mengikuti uji tes baca Al Qur'an di Masjid Nurul Makmur.

Klikwarta.com, Aceh Singkil - Setelah mulai bergulirnya tahapan Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Kabupaten Aceh Singkil, sebanyak 2 bakal calon (Balon) dari 85 orang yang telah mendaftarkan diri dipastikan gagal maju bertarung dipesta demokrasi menjadi pimpinan tingkat desa.

"Karena dari 80 Kandidat umat muslim  yang telah mendaftarkan diri sebagai  balon kades di 26 desa dalam Kabupaten Aceh Singkil yang menggelar Pilkades serentak tahun 2019 ini, 2 diantaranya dinyatakan tidak lulus saat mengikuti seleksi uji baca Al Qur'an", ucap Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Singkil, Yusfadh Hijrin, SSTP, MT, diruang kerjanya, Selasa, 24 September 2019 kemarin.

Sementara satu desa lagi yakni Kampung Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, 3 kandidat Kadesnya non muslim, dan 2 balon lainnya yang juga non muslim berasal dari Desa Pertabas, Kecamatan Simpang Kana.

"Dari 3 kandidat yang maju dalam Pilkades serentak Desa Pertabas, 1 muslim dan 2 non muslim", ungkapnya.

"Untuk balon dari non muslim, nanti akan diseleksi sesuai agamanya masing-masing", sambungnya.

Sehingga saat ini kandidat balon Kades yang maju dalam Pilkades serentak nantinya tinggal 78 orang muslim, ditambah 5 orang dari non muslim, jelasnya.

Dikatakan, kedua kandidat yang gagal dalam seleksi mengaji itu yakni, 1 balon dari Desa Teluk Ambun, Singkil, bersangkutan dinyatakan tidak lulus, karena tidak hadir saat seleksi tes uji baca Al Qur'an.

Sedangkan 1 balon lainnya yang gagal dari Desa Mukti Jaya, Singkohor. Karena saat mengikuti tes uji baca Al Qur'an, bersangkutan tidak mampu meraih nilai maksimal yang telah ditetapkan tim penguji sebanyak 45 poin.

Diharapkan, dengan telah bergulir nya tahapan Pilkades serentak ini, pihak Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) yang telah dibentuk dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, salah seorang tim juri seleksi tes baca Al Qur'an, Ustadz Sabaruddin mengatakan, dalam penilaian bagi balon setidaknya paling rendah dapat meraih nilai 45.

Karena dalam seleksi baca Al Qur'an tersebut, untuk adab mendapat nilai 20, harkat dan mat 30, serta Makhraj 50. 
Jadi apabila  kandidat mampu meraih nilai adab, harkat dan mat saja secara penuh sudah dipastikan lulus. Namun, bila nilai maksimal yang telah ditetapkan tidak mampu diraih, maka balon tersebut akan gugur atau tidak lulus, tandasnya.

Ini dia  27 desa tersebar di 7 Kecamatan, dalam Kabupaten Aceh Singkil, yang menggelar Pilkades serentak 3 November 2019 mendatang, diantaranya:

1. Kecamatan Pulau Banyak Barat, 
- Kampung Asantola
- Kampung Suka Makmur
- Kampung Ujung Sialit

2. Kecamatan Singkil
- Kampung Rantau Gedang
- Kampung Seluk Aceh
- Kampung Teluk Ambun

3. Kecamatan Gunung Meriah, 
- Kampung Bukit Harapan
- Kampung Rimo
- Kampung Blok 31
- Kampung Seping Baru
- Kampung Pertampakan
- Kampung Sianjo-anjo Meriah
- Kampung Labuhan Kera

4. Kecamatan Simpang Kanan,
- Kampung Kuta Batu
- Kampung Pakiraman
- Kampung Lae Riman
- Kampung Tanjung Mas
- Kampung Pertabas

5. Kecamatan Suro,
- Kampung Siompin
- Kampung Lae Bangun
- Kampung Bulu Ara

6. Kecamatan Singkohor, 
- Kampung Lae Pinang
- Kampung Singkohor
- Kampung Mukti Jaya

7. Kecamatan Kuta Baharu,
- Kampung Lentong
- Kampung Samar Dua
- Kampung Ladang Bisik.

(Erwan)

Berita Terkait