Kasi PMPP BPN Kabupaten Blitar Budi Handoyo saat Dihubungi Awak Media (foto: Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com | Kabupaten Blitar - Skandal perkebunan Karangnongko di desa Modangan, kecamatan Nglegok, mulai memasuki fase baru yang dilakukan Kemeterian ATR/BPN atau Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blitar.
Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan (PMPP) BPN Kabupaten Blitar Budi Handoyo menuturkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan identifikasi data penerima lahan atau tanah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blitar tertanggal 12 Juni 2008, Nomor : 68/Pen.Pdt.G/1999/PN.Blt.
Kendati begitu, ia belum memastikan penjadwalan untuk melakukan pendataan penerima lahan. Iapun juga tetap menjamin adanya kecepatan untuk memproses langkah-langkah dimaksud.
"Secepat mungkin merealisasikannya dan belum bisa menyebutkan secara pasti kapan waktu dan tanggal yang ditentukan," kata dia seusai ditemui Pewarta Klikwarta.com setelah rapat bersama GTRA (Gugus Tugas Reformasi Agraria) Kabupaten Blitar, Rabu (09/09/2020).
Rapat bersama GTRA Kabupaten Blitar itu dinilainya belum menghasilkan keputusan yang diharapkan, pasalnya ketua GTRA Kabupaten Blitar dalam hal ini Bupati Blitar Rijanto tidak bisa menghadiri rapat lantaran tengah mengikuti tes kesehatan di Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang, sebagai salah satu syarat pendaftaran Pilkada Serentak tahun ini.
"Semaksimal mungkin dan secepat-cepatnya segara merealisasikan, dikarenakan pada saat rapat, kedua pimpinan tidak bisa hadir. Kami masih menunggu keputusan dari ketua tim gugus tugas reformasi agraria dan kepala Badan Pertanahan Nasional, pasalnya kepala BPN Kabupaten Blitar tidak bisa hadir dalam rapat karena sakit," ungkap Budi.
Diberitakan sebelumnya, PT. Veteran Sri Dewi melalui Kuasa Hukumnya, Joko Trisno Mudiyanto, mendatangi kantor BPN Kabupaten Blitar, Senin (07/09/2020). Di sana, ia meminta petugas BPN untuk segera mengeksekusi tanah perkebunan Karangnongko di desa Modangan, kecamatan Nglegok, kabupaten Blitar.
Didampingi sejumlah timnya, Joko Trisno diterima petugas BPN Kabupaten Blitar di salah satu ruang rapat kantor BPN Kabupaten Blitar.
Dia bersama petugas membahas isu sengeketa pertanahan perkebunan Karangnongko yang hingga kini belum terpecahkan persoalannya perihal perintah eksekusi dari keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Substansinya tetap menjalankan putusan pengadilan, dan berita acara eksekusi serta mediasi. Jadi kita ini menghormati keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht," kata Joko kepada awak media.
Dijelaskannya, perintah eksekusi ini sudah ada sejak tahun 2008 melalui Berita Acara Eksekusi Nomor : 68/BA.Pdt.G/1999/PN.Blt. Walaupun perintah eksekusi itu telah ada, namun belum ada aksi eksekutorial dari pihak eksekutor.
(Pewarta : Faisal NR)








