Babak Belur Dikeroyok Tiga Orang, Petani Asal Penarik Lapor Polisi

Selasa, 25/01/2022 - 15:19
kondisi korban saat melapor ke Polisi

kondisi korban saat melapor ke Polisi

Klikwarta.com, Mukomuko - Dikeroyok tiga orang, seorang petani bernama Firdaus (40) warga Desa Pondok Kopo, Kecamatan Teras Terunjam, Kabupaten Mukomuko melapor ke Polres Mukomuko Polda Bengkulu.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.ik., M.H., hari ini (25/01/21) mengungkapkan, tindak pidana pengeroyokan yang dialami oleh korban terjadi pada hari Senin (24/01/22) sekira pukul 15.35 wib di Pos SPTI bongkar muat barang toko Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.

"Laporan korban kami terima kemarin hari Senin 24 Januari 2022 sekira 17.00 wib", ungkap Kapolres Mukomuko.

Kapolres Mukomuko menjelaskan, dari laporan yang diterima diketahui korban dikeroyok oleh tiga orang berinisial FI, II, serta AS kesemuanya merupakan Warga Kabupaten Mukomuko dan juga tergabung dalam SPTI Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.

"Ketiganya segera akan lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait laporan korban, dan terhadap ketiganya akan kami jerat dengan pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP", jelas Kapolres Mukomuko.

Kapolres Mengatakan, diketahui pengeroyokan terhadap korban berawal Pada hari ini senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 15.35 WIB, saat korban dan kawan kawan termasuk tersangka FI, II, AS yang tergabung dalam anggota SPTI bongkar muat barang toko sedang duduk duduk di pos SPTI yang berlokasi di dekat jembatan penarik.

Kemudian pada saat sedang ngobrol korban ada mengatakan didepan kawan katanya "KALAU LAH JAM 4 LEWAT,KALAU ADA MOBIL BARANG MAU BONGKAR, SIAPA AJA BOLEH BONGKAR", karena sesuai peraturan bahwa jam kerja BONGKAR maksimal jam 4 sore, lalu dijawab oleh tersangka FI "SAPA BILANG YANG BUAT PERATURAN KAYAK ITU" lalu dijawab korban "YA PERATURAN  YANG SELAMA INI KITA SUDAH SEPAKAT  SEMUA, KALAU DILUAR JAM KERJA SIAPA AJA BOLEH BONGKAR ASAL ANGGOTA SPTI".

Mendengar jawaban korban, tersangka FI langsung emosi dan langsung menarik tangan korban untuk keluar dari pos gardu SPTI, dan setelah keluar dan posisi berdiri di pinggir jalan hitam, tersangka FI langsung meninju ke arah muka korban dan mengenai mata sebelah kanan. Lalu datang adiknya yang bernama II dan langsung ikut meninju keatas muka korban dan menghajar korban. Kemudian menyusul tersangka AS dan ikut memukul dan meninju dengan tangan kosong ke arah kepala dan badan korban, hingga korban kelelahan dan kemudian dipisah oleh mertua tersangka FI dan kemudian korban menghindar dengan berlari ke seberang jalan dekat warung makan.

Setelah itu, korban meminta tolong kawannya untuk diantar ke puskesmas guna berobat dan kemudian melapor ke Polsek Penarik. 

"Laporan korban akan segera kami tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan ketiga terlapor", pungkas Kapolres Mukomuko. (rls/PoldaBengkulu)

Berita Terkait