Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Blegur Prijanggono
Klikwarta.com, Jatim - Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Blegur Prijanggono menilai untuk persoalan Bank Jatim Blegur menilai tidak perlu sampai munculkan interpelasi terhadap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Blegur menyebut dirinya telah melakukan telaah terhadap proses rekruitmen direksi di Bank Jatim yang menuai kontroversi. Dia bakal beberkan penanggung jawab persoalan rekrutmen dua direksi Bank Jatim hingga memunculkan interpelasi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
"Saya tahu persis proses ini, dan ada yang bertanggung jawab dalam proses ini dan itu bukan bu gubernur, nanti pada saatnya kita buka semua," tegas Blegur, dikonfirmasi, Rabu 15 Juli 2020.
Menurut Blegur, saat ini Khofifah sedang disibukkan dengan penanganan pandemi covid- 19 di Jatim. Maka, hal wajar jika Khofifah belum menjawab soal rekomendasi Komisi C terkait Bank Jatim yang sudah di kirim secara resmi oleh ketua DPRD Jatim.
Politisi asal Golkar itu menegaskan, urusan kemanusian harus diutamakan. Untuk itu, Blegur berharap agar semua pihak membantu gubernur dalam upaya menekan dan memutus mata rantai sebaran covid-19.
"Mari kita bantu bu gubernur dalam penananganan covid-19 di Jatim ini, yang harus ditekan angka kenaikannya sehingga Jatim bisa segera masuk di zona aman dan perekonomian bisa berjalan normal," pintanya.
Blegur menjelaskan, upaya untuk meningkatkan pendapatan BUMD, seperti dari Bank Jatim ini adalah sebuah keharusan. Apalagi Bank Jatim mitra kerja Komisi sehingga harus dapat mendesainnya sebagai BUMD yang semakin maju dan memberikan deviden tinggi kepada pemprov.
"Maka keharmonisan harus tetap dijaga antara eksekutif dan legislatif. Supaya pembangunan di bidang ekonomi, pengelolaan pemerintahan, infrastruktur yang didalamnya BUMD termasuk bank Jatim bisa berjalan dengan baik," tuturnya.
Untuk diketahui, Komisi C DPRD Jatim menggulirkan wacana penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Jawa Timur terkait kekosongan direksi Bank Jatim. Posisi dua direksi yakni direktur utama dan direktur konsumer, riter, dan Unit Usaha Syariah (UUS) terjadi kekosongan selama setahun lebih. Hal itu mengakibatkan Komisi C mengirimkan surat rekomendasi kepada Khofifah. Namun hingga saat ini, Khofifah belum memberi jawaban soal rekomendasi Komisi C tersebut. (*)








