Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Resmi Buka Bursa Inovasi Desa

Jumat, 07/09/2018 - 17:15
Bupati  Way Kanan Raden Adipati Surya Buka Bursa Inovasi desa
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Buka Bursa Inovasi desa

Lampung, Klikwarta.com - Bursa Inovasi Desa (BID) Kabupaten Way Kanan Tahun 2018 secara resmi dibuka oleh Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya pada Kamis (6/9/2018). Acara yang bertempat di GSG Way Kanan itu turut dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Provinsi Lampung, Koordinator Program Wilayah 2 Provinsi Lampung serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Selain itu turut pula mengundang seluruh Camat, Tenaga Ahli Kabupaten, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Kepala Kampung dan BPK, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa se-Kabupaten Way Kanan.

Bupati Way Kanan dalam sambutannya menghimbau agar masyarakat terus mengembangkan daerah Way Kaman dengan cara terus terlibat dalam proses pembangunan sejak awal yaitu tahap perencanaan dan pelaksanaan hingga Evaluasi.

Program Inovasi Desa merupakan salah satu upaya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan dana desa secara lebih berkualitas dan strategis baik dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, maupun infrastruktur desa.

Program Inovasi Desa salah satu kegiatannya adalah Bursa Inovasi Desa (BID), yang diharapkan mampu memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif dan merupakan salah satu bentuk dukungan kepada Desa/kampung agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan Dana Desa/kampung sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan Bursa Inovasi Desa dapat disesuaikan dengan siklus pembangunan desa yang dilandasi Udang-undang Nomor: 6 tahun 2014 tentang Desa, pada PP 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, dan PP 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP 43 Tahun 2014.Raden menjelaskan bahwa meski sudah 4 tahun berjalan, namun dalam proses perjalanan Undang-undang ini masih membutuhkan pendampingan dan pemahaman, baik itu di dalam internal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi serta sektor-sektor lain yang terkait dengan pembangunan Desa. Sehingga perlu langkah-langkah nyata guna mempercepat proses pemahaman dan pelaksanaan pembangunan desa.

“Salah satu langkah nyata adalah dengan pola inovasi kegiatan, praktik-praktik cerdas atau pengetahuan dalam investasi dana di desa dan kegiatan-kegitan lain dalam pembangunan desa yang diharapkan tumbuh dari inisiatif masyarakat dan/atau Pemerintah Desa, maupun Kecamatan.” Ungkapnya. Raden menjelaskan bahwa terkait dengan Program Inovasi Desa Kemendes, PDTT telah menyusun pedoman lengkap Program Inovasi Desa, seperti SOP Percepatan Program Inovasi Desa, SOP Jasa Layanan Teknis, Modul Program Inovasi Desa, SOP Program Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa, dan lain sebagainya.

“Pelaksanaan Bursa Inovasi Desa (BID) pada hari ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan inovasi–inovasi baru bagi Desa/kampung untuk berpartisipasi dalam proses menggali dan memanfaatkan potensi yang ada.” Pungkas Raden. Beliau juga berharap seluruh aparatur yang terlibat dapat mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung.

“Tujuan penyaluran dana besar bagi pemerintahan desa/kampung dimaksudkan sebagai langkah dan upaya pemerintah dalam mengimplementasikan salah satu program Nawacita yaitu membangun Indonesia dari pinggiran.” Ungkap Raden. (**)

Related News