Kasatpol PP Kota Makassar Iksan
Klikwarta com, Makassar - Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Iksan akan memberi sanksi kepada pengusaha Club' Malam yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar yang sudah tertuang.
Diduga Club malam Pentagon yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga Kelurahan Mariso Kecamatan Tamalate tak mematuhi Perda Nomor 05 Tahun 2011 Ayat 33 bahwa waktu tutup jam operasi untuk usaha rumah bernyanyi, karaoke, club' malam dan diskotik paling lambat pukul 02.00 wita.
Ketika awak media konfirmasi ke manager Pentagon Calu menerangkan bukan hanya kami yang close jam 04:00 namun banyak club' malam di Makassar yang close jam 04:00.
"Kami hanya mengikuti club' yang ada di Makassar, bukan hanya kami closing di jam 04:00" terangnya Calu melalui via telpon WhatsApp Rabu (23/11/2022)
Ditempat yang berbeda Kasatpol PP Iksan saat dikonfirmasi terkait Club' Malam Pentagon menegaskan "kalau betul THM tersebut melanggar kami akan berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku" tegasnya Kamis (23/11).
(Kontributor : Arif)








