Diduga Korupsi APBDes, Mantan Kades Surodadi Ditahan Polres Demak 

Rabu, 08/03/2023 - 18:08
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono didampingi Kasat Reskrim AKP Winardi dan Kasi Humas AKP Agus Tri saat pers rilis penyelewengan APBDes tahun 2021 Desa Surodadi Kecamatan Sayung oleh mantan Kades AW.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono didampingi Kasat Reskrim AKP Winardi dan Kasi Humas AKP Agus Tri saat pers rilis penyelewengan APBDes tahun 2021 Desa Surodadi Kecamatan Sayung oleh mantan Kades AW.

Klikwarta.com, Demak - Diduga korupsi APBDes senilai Rp 747.078.652, mantan Kades Surodadi Kecamatan Sayung, AW (40) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Namun laki-laki berkulit gelap itu berkelit, uang tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan sosial yang tak bisa di-SPJ-kan.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat pers rilis menyampaikan, pembekukan AW bermula dari laporan masyarakat Surodadi tentang dugaan penyalahgunaan APBDes tahun 2021. Modusnya,  tersangka menginstruksikan bendahara desa mengambil dana APBDes untuk pembangunan infrastruktur. Namun bukannya diserahkan pelaksana kegiatan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dari keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang ada, saya instruksikan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Demak untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pekerjaan infrastruktur yang dilaksanakan sendiri oleh tersangka tidak sesuai spek baik kualitas maupun kuantitasnya," terang Kapolres Budi Adhy Buono, Rabu (8/3).

D

Setelah meminta keterangan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti, dilakukan pemanggilan kepada AW. "Namun tiga kali panggilan, pelaku tidak datang. Kemudian kami lakukan upaya paksa, pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Gunungpati, Kota Semarang," imbuh Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Winardi dan Kasi Humas AKP Agus Tri.

Terbukti melakukan pelanggaran UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, AW pun langsung ditahan. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana kurungan paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun.

Terpisah, AW bersikeras dirinya tidak menggunakan APBDes untuk keperluan pribadinya. "Uangnya untuk mendanai kegiatan-kegiatan sosial yang tidak bisa di-SPJ-kan. Jumlahnya ya pun bukan Rp 700 juta tapi hanya Rp 300 juta'an," dalihnya. 

(Pewarta : Sari Jati)

Related News