Foto ilustrasi
Klikwarta.com, Bengkulu - Setelah menerima laporan Ro (34) seorang petani warga Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur, Polres Kepahiang Polda Bengkulu melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan nomor laporan LP/B-822/IX/2020/BKL/RES KPH, pada hari Minggu yang lalu (20/09/2020).
Kronologi kasus ini terjadi pada Minggu (19/07) sekira pukul 22.00 WIB, seorang pria berinisial R yang diketahui berdomisili di Kecamatan Kepahiang diduga menyetubuhi seorang pelajar remaja yang masih berumur 16 tahun di salah satu steam motor diwilayah tersebut.
Setelah dua bulan menahan diri untuk tidak menceritakan kasus yang menimpa dirinya, Sabtu (19/09) yang lalu kembang memberanikan diri dan menceritakan perlakuan memilukan kepada pamannya Ro.
Mengetahui informasi kejadian tersebut, Ro yang merasa tidak terima akan kejadian yang menimpa keponakannya itu, langsung melapor ke SPKT Polres Kepahiang agar kasusnya dapat di proses oleh pihak kepolisian.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman,S.IK, M.AP, kepada awak media menerangkan, pelaku masih dalam proses penyelidikan dan kasus tersebut akan terus di proses untuk mengungkapkan kebenaran.
Terpisah, Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH mengimbau kepada semua Orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak sebagai tindakan pencegahan terjadi kasus-kasus yang tidak diinginkan.
“Peran orangtua menjadi hal yang sangat penting dalam mendidik serta mengawasi pergaulan anak”, pungkasnya mengakhiri.
(Penulis : Erika Sembiring)








