Algojo ketika menghayunkan rotan kearah punggung seorang perempuan terpidana khalwat pada awal agustus lalu di halaman Mesjid Agung Bireuen.
Klikwarta.com, Bireuen - Pelaksanaan putusan Uqubat Cambuk terhadap terpidana pelanggar Qanun Jarimah Khalwat (zina) terhadap seorang wanita berinisial Naz (40) dinilai tidak mengacu kepada aturan Pergub, Nomor 5/2014 Pasal 48 ayat 2, khususnya tentang standarisasi Jallad /algojo, dalam pelaksanaan Eksekusi yang digelar dihalaman Mesjid Agung, Bireuen, Jumat ( 4/10).
Tak Ayal, Penyimpangan pelaksanaan aturan hukum syariat islam oleh pihak-pihak terkait pemerintahan Kabupaten Bireuen digugat oleh terpidana Naz melalui sang pengacara Muhammad Ari Syahputra,SH.
Dasar tuntutan yaitu dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Jallad/Algojo yang dihadirkan itu, tidak sesuai dengan Pergub N0 5/2018 pasal 48 ayat 2, yang seyogianya algojo yang mengeksekusi terpidana perempuan haruslah dilakukan oleh seorang perempuan sebagaimana tertuang dalam Pergub.
Proses Uqubat Cambuk atas nama terpidana perempuan itu, dimulai ketika jaksa eksekutor, Ronal Regianto, SH menanyakan kepada sang algojo yang sudah siaga diposisinya, apakah Jallad/Algojo sudah siap melaksanakan tugasnya, yang kemudian disambut dengan jawaban "Siap" dalam aksen tegas dan lugas.
Suara keras, tegas dan lantang menjawab pertanyaan jaksa eksekutor dari sosok algojo/jallad terdengar jelas oleh publik yang menyaksikan prosesi hukuman yang berdekatan dengan panggung eksekusi tersebut. Hingga diakui Penasehat Hukum Terpidana, Muhammad Ari Syahputra merasa sangat kecewa juga keberatan dengan eksekusi terhadap kliennya.
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap wanita setengah baya Naz, menjalani Uqubat cambuk sebanyak 8 kali, sesuai putusan Mahkamah Agung RI berlangsung hanya beberapa saat mengingat terpidana yang dihadirkan hanya satu orang.
Proses perjalanan pengadilan Mahkamah Syariah Bireuen terhadap pelaku khalwat Naz, pada awalnya dinyatakan divonis tidak terbukti bersalah, melanggar Pasal 23 ayat 1 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, seperti yang dituntut jaksa dari Kejaksaan Negeri Bireuen.
Namun putusan bebas atas pertimbangan tidak terbukti melanggar pasal 23 ayat 1 qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dari Hakim eksekusi di Mahkamah Syariah Bireuen terhadap wanita ber KTP Banda Aceh itu membuat jaksa Ronald meng-kasasi kasus tersebut ke tingkat Mahkamah Agung RI.
Celakanya memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung RI dikabulkan sekaligus membatalkan putusan sebelumnya oleh hakim Mahkamah Syariah Bireuen, serta mengadili sendiri dengan menjatuhkan vonis uqubat 8 x cambuk. Terhadap putusan mahkamah Agung RI, terpidana Naz mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Sedangkan pasangan selingkuhnya yang berinisial Yus sudah lebih dahulu menjalani hukuman Uqubat Cambuk, pada Agustus lalu ditempat yang sama, setelah Majelis Hakim Mahkamah Syariah Bireuen menyatakan terdakwa terbukti telah melanggar Qanun Jarimah Khalwat dan menjatuhkan hukuman sebanyak delapan kali cambuk.
Menurut Informasi yang berhasil dihimpun, perempuan Naz yang merupakan seorang ASN BPIP Aceh bersama Yus lelaki selingkuhannya, sempat dilaporkan M Nas suami Naz ke DitRes Kriminal Umum Polda Aceh terkait perbuatan aib istrinya yang tega berselingkuh dengan pemuda idaman lain (PIL). Perselingkuhan yang mereka praktekkan diakuinya sampai ketingkat berhubungan badan yang di perankan di beberapa lokasi dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
Saat prosesi cambuk dilakukan terhadap dirinya, Naz menangis sesengukan melawan rasa perih, ketika algojo bertubuh tinggi besar itu, melecutkan cemeti rotan mengarah kepunggungnya. Pada lecutan kali ke delapan, Naz nyaris saja rubuh namun pegawai wanita dari Wilayatul Hisbah (WH) yang turut siaga didekat Naz merangkulnya untuk dipapah ke mobil ambulance layanan medis.
Penasehat hukum terpidana, Muhammad Ari Syahputra,SH menyatakan rasa kecewanya serta merasa sangat keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi cambuk yang telah diilaksanakan terhadap kliennya.
Pasalnya, pelaksanaan eksekusi tersebut, Jallad/Algojo yang dihadirkan bukanlah seorang perempuan yang segender dengan terpidana seperti tertulis dalam Pergub N0 5/2018 pasal 48 ayat 2. "Tidak Boleh Dilakukan Algojo Laki-laki Seperti yang sudah diperagakan terhadap Klien saya itu," ungkap Ari.Artinya, Uqubat Cambuk, sperempuan, mengingat terpidana adalah seorang perempuan, seperti yang dimaksud dalam Pergub.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireuen, Teuku Hendra Gunawan, SH, MH menjawab wartawan usai pelaksanaan cambuk bagi terpidana khalwat Naz Jum'at 4 Oktober 2019 dihalaman Mesjid Agung Bireuen, mengaku tidak bisa memastikan tentang apa jenis kelamin si algojo saat itu disebabkan busana yang dipakai hanya nampak dibagian matanya.,
“Siapa yang bisa pastikan jika itu Algojo laki-laki, atau sebaliknya kan enggak ada yang bisa pastikan dan sangat dirahasiakan..? demikian antara lain tanggap Teuku Hendra saat itu sambil melangkah pergi.
Menanggapi polemik cambuk di Kabupaten Bireuen, seorang Tokoh Muda peduli Kemajuan Bireuen kepada media ini memberi ulasan sembari mengharap kalupun sebenarnya Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen tidak memiliki Algojo perempuan untuk melaksanakan tugas eksekusi bagi terpidana. "Sepatutnya pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi hukum pidana syari'at Islam untuk tidak memaksakan kehendak, serta sampai melakukan pembohongan publik, dengan sengaja membungkus sosok laki-laki dengan kesan Jallad/Algojo perempuan, seperti yang sudah sekian lama dan ber kali-kali di peragakan dihadapan publik," demikian Kecam tokoh muda tersebut. (Roes - Brn)








