Disnakertrans Kaur Akan Evaluasi Hak dan Kewajiban Investor terhadap Karyawan

Rabu, 16/03/2022 - 13:25
Kadisnakertrans Kaur saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa kemarin (15/03/2022).

Kadisnakertrans Kaur saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa kemarin (15/03/2022).

Klikwarta.com, Kaur - Pemerintah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan mengevaluasi seluruh investor atau perusahan yang berkaitan dengan upah kerja atau hak-hak karyawan yang tidak mengikuti Upah Minimum Regional atau Upah Minimun Provinsi (UMR/UMP).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kaur Endi Yurizal, ST mengatakan diruang kerjanya, Selasa kemarin (15/03), bahwa pihaknya akan turun langsung kelapangan untuk mengevaluasi dan menindak tegas jika memang terbukti dan menemukan perusahaan mengabaikan regulasi terkait UMP/UMR, BPJS, Hak dan Kewajiban antara penerima dan pemberi kerja.

"Secepatnya akan kami evaluasi dan tindak lanjuti. Sementara akan dipelajari dahulu," terangnya.

Kementrian Hukum HAM Provinsi Bengkulu melalui Bagian Keimigrasian tenaga kerja hari Kamis yang lalu (10/03/2022), tambah Endi melaksanakan kunjungan kerja ke Disnakertrans dan dalam waktu dekat akan merencanakan sosialisasi, untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pekerja asing serta terkait hak dan kewajiban Penerima dan Pemberi Kerja, baik dari dalam maupun luar Daerah dan Negeri.

Disisi Lain, Pauzan, Ketua Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI (LT-KPSKN.PIN-RI) wilayah kerja Kabupaten Kaur menegaskan, selama pihaknya melakukan kerja dalam hal pengawasan, khususnya terhadap hak-hak tenaga kerja, banyak sekali kewajiban dari pihak Investor diduga kuat melanggar ketentuan.

Padahal Tambah Pauzan, Regulasi MoU Investor itu sangat jelas terdiri dari beberapa point yang pastinya sudah disetujui dari pihak Pemerintah Daerah dan investor. Tetapi realisasinya masih banyak yang tidak sesuai dengan regulasi awal MOU.

"Kami sangat berharap dan sangat menanti tindakan tegas dari Disnakertrans. Jangan hanya Wacana saja, agar semuanya tertata sesuai dengan prosedur dalam hal Hak dan Kewajiban ", tegas Pauzan.

(Pewarta : Sulek)

Berita Terkait