DPRD Kabupaten Blitar Tepis Isu Intervensi Realiasi Musrenbang 2020

Selasa, 23/03/2021 - 09:34
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Klikwarta.com Blitar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menepis tuduhan Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Kabupaten Blitar terkait isu intervensi realisasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kabupaten Blitar tahun 2020, khususnya pembangunan infrastruktur di sejumlah desa menjadi tidak bisa diwujudkan lantaran usulan pembangunan hilang dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

“Kami menolak apa yang dituduhkan APD itu. Kita ini tugas dan fungsinya hanya menyampaikan pokok-pokok pikiran DPRD. Tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat, untuk menyampaikan aspirasi warga yang telah memilih dan dipercayai untuk memperjuangkan usulan dan unekuneknya,” kata Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto, Selasa (23/3/2021).

Ia menyebut pelambatan realisasi Musrenbang tahun 2020 yang terjadi saat ini karena faktor keterbatasan anggaran disamping kebutuhan belanja daerah juga semakin meningkat setiap tahun. Selain itu, akibat diberlakukannya realokasi dan refocusing anggaran di tahun 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19 diakuinya menjadi kendala upaya percepatan atau akselerasi pewujudan Musrenbang 2020.

Sehingga, apa yang dilakukan DPRD saat ini hanyalah mengusulkan setiap aspirasi masyarakat kepada eksekutif supaya dikonsep melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diterjemahkan ke DPA.

“Jadi salah satu tugas kami sebatas mengusulkan supaya pokok-pokok pikiran itu dimasukan kedalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang kemudian diterjemahkan ke dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) di OPD, disitulah kami sebatas membahas besar kecilnya anggaran yang diperlukan,” imbuhnya.

Terakhir, Suwito menegaskan dalam hal menggeser, menunda atau mempertahankan sebuah anggaran pembangunan untuk dikerjakan itu mutlak kewenangan Bupati dan DPRD sama sekali tidak memiliki hak atau wewenang tersebut. Kendati seperti itu, ia berharap Musrenbang tahun 2020 yang anggaran pelaksanaannya di tahun ini bisa segera diwujudkan secara total dan tuntas demi menjaga amanah masyarakat.

Diketahui sebelumnya, APD Kabupaten Blitar saat hearing di DPRD bersama eksekutif medio satu minggu lalu mengatakan, sejumlah program-program desa yang diusulkan di Musrenbang tiba-tiba hilang begitu saja tanpa ada keterangan penjelas atas peristiwa itu. Namun, informasi yang berhasil dihimpun APD, hilangnya sejumlah program desa gegara intervensi DPRD.

"Jika tidak segera dibenahi, maka kades se-kabupaten Blitar akan memboikot pelaksanaan Musrenbang. Dari 220 desa se-Kabupaten Blitar, 207 kades menyatakan siap memboikot," tandas salah satu pengurus APD Kabupaten Blitar Tugas Nanggolo Dili P. 

Tugas mengakui, sejumlah program musrenbang di sejumlah desa yang tiba tiba hilang diantaranya pembangunan jembatan di desa Plumpungrejo di kecamatan Kademangan, pembangunan jembatan di Pulerejo, kecamatan Bakung. Jembatan di wilayah Kecamatan Sutojayan. Juga perawatan jalan di wilayah kecamatan Wonotirto dan proyek Jambanisasi di wilayah kecamatan Ponggok.

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait