DPRD Kota Blitar Umumkan Pimpinan Sementara DPRD Kota Blitar Pasca Pelantikan Keanggotaan Masa Jabatan 2019-2024

Jumat, 23/08/2019 - 15:20
Prosesi Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kota Blitar Masa Jabatan Tahun 2019 2024

Prosesi Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kota Blitar Masa Jabatan Tahun 2019 2024

Klikwarta.com, Blitar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menyampaikan nama-nama pimpinan sementara DPRD Kota Blitar pasca pelantikan keanggotaan yang baru masa jabatan tahun 2019/2024.

Disampaikan pimpinan dewan definitif masa jabatan keanggotaan tahun 2019-2024 saat memimpin rangkaian kegiatan pelantikan anggota DPRD Kota Blitar masa jabatan tahun 2019-2024, dr. Syahrul Alim dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Yasin Hermanto dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil sementara.

Kepada pewarta klikwarta.com ditemui usai prosesi pelantikan, Ketua Sementara DPRD Kota Blitar, dr. Syahrul Alim mengatakan, tugas awal dari pimpinan sementara antara lain menyiapkan fraksi di lembaga DPRD, memimpin rapat dan menentukan piminan definitif, namun untuk penentuan pimpinan definitif kami menunggu rekom dari masing-masing partai yang berhak menduduki pimpinan definitif.

"Termasuk untuk alat kelengkapan dewan (AKD) nanti yang menentukan pimpinan definitif, kalau pimpinan sementara hanya pada tataran menyiapkan pimpinan definitif, mengingat agenda yang dihadapi pada tahun ini banyak sekali termasuk pembahasan APBD tahun 2020 maka secepatkan alat kelengkapan dewan juga sudah terbentuk," jelasnya, Jumat (23/08/2019).

Diinformasikan lebih lanjut, pengumuman pimpinan dewan sementara ini dituangkan dalam surat Pengumuman Pimpinan Sementara DPRD Kota Blitar Masa Jabatan 2019-2024 Nomor : 172.01 / 318 / 410.040.2 / 2019.

Pengumuman Pimpinan Sementara itu merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 165 ayat (1) dan ayat (2). Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Blitar, Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5).

Rujukan Instrumen Hukum tersebut, memperhatikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar Nomor : 59 / HK.03.1-Kpt / 3572 / KPU-Kot / VII / 2019 tertanggal 22 Juli 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Blitar tahun 2019.

Kemudian Surat Keputusan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kota Blitar Nomor : 511 / DPC-03 / VI / A.1 /  VIII / 2019 tertanggal 19 Agustus 2019 tentang Penetapan Pimpinan Sementara DPRD Kota Blitar periode tahun 2019-2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Terakhir memperhatikan pula Surat Ketetapan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Blitar Nomor : 610/DPC/TAP/VIII/2019 tanggal 20 Agustus 2019 tentang Ketetapan Pimpinan Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar. (Faisal / Adv)

Berita Terkait