Kantor DPRD Kota Blitar, Kamis 23 Juli 2026. (Foto : Ist.)
Klikwarta.com, Blitar - Pemerintah Kota Blitar menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Selasa (31/3/2026).
Penyampaian ini menjadi bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Walikota Blitar, Syauqul Muhibbin, menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD.
“LKPJ ini merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami menyampaikannya sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah, sekaligus berharap ada masukan dari DPRD untuk perbaikan program ke depan,” ujarnya.
Mas Ibbin menjelaskan, LKPJ memuat seluruh pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran. Secara umum, capaian pembangunan Kota Blitar menunjukkan tren positif, baik dari indikator makro maupun mikro, termasuk peningkatan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Meski demikian, Wali Kota mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah, terutama pada realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum optimal. Hingga akhir tahun anggaran 2025, realisasi PAD tercatat sebesar 91,95 persen.
“Ke depan, kami akan melakukan penataan ulang tata kelola sumber-sumber potensi pendapatan daerah agar lebih optimal dan dapat melampaui target,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, mengapresiasi ketepatan waktu penyampaian LKPJ oleh pemerintah kota. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan kedisiplinan dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
“Alhamdulillah LKPJ Pemerintah Kota Blitar diserahkan tepat waktu, yakni tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Selanjutnya akan dibahas oleh panitia khusus dengan target selesai pada minggu ketiga April,” ujarnya.
DPRD Kota Blitar selanjutnya akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan secara mendalam terhadap isi LKPJ. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi dalam penyusunan program serta kebijakan pembangunan ke depan agar lebih tepat sasaran dan berdampak bagi masyarakat.








