Dugaan Korupsi Proyek Pengaman Abrasi Pantai Desa Pasar Ipuh, Aspidsus Kejati : Segera Naik Ketahap Penyidikan

Kamis, 29/08/2019 - 17:58
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Henri Nainggolan
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Henri Nainggolan

Klikwarta.com, Bengkulu - Dugaan korupsi proyek pembangunan pengaman abrasi pantai di Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu saat ini statusnya masih dalam penyelidikan segera niak ketingkat Penyidikan. Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu sedang mendalami kasus tersebut. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Amandra Syah Arwan, S.H, M.H melalui Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan mengatakan, dalam pengerjaannya pengaman abrasi pantai dikerjakan secara berangsur. Setelah tahap penyelidikan oleh Intelejen yang kemudian diturunkan ke pihak Pidsus, ditemukan beberapa indikasi kerugian negara dan diduga terjadi tindak pidana korupsi. 

“Pada saat penyelidikan oleh intel dan ahli sudah dibawa, sudah ada temuan kerugian negara sekian miliar, meski masih kasat mata,” kata Nainggolan, Kamis (29/08/2019).

Henri Nainggolan menegaskan dalam waktu dekat status tersebut akan dinaikkan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

"Dana yang digunakan bersumber dari APBN penyidik akan menelusuri lebih dalam lagi, nanti kita buatkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan siapa aja yang terlibat dalam kasus ini", tegasnya. 

Pembangunan pengaman abrasi pantai tersebut sudah dimulai pada tahun 2017 hingga 2018 oleh Kementerian PUPR Bidang Sumberdaya Air dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Dengan Sumber dana sebesar 90 Miliar dan terikat sebesar 87 Miliar oleh PT Berantas Adi Praya yang merupakan buah dari BUMN yang diduga dalam pengerjaan tersebut tidak sesuai dari spesifikasi. (Q'J)

Related News