GF (28) waga Jl. Jengles, Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri
Klikwarta.com, Tulungagung - Seorang pemuda berhasil diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, di SPBU Masuk Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, Kamis 3 Januari 2022, sekira pukul 22:00 WIB.
Dia adalah GF (28) waga Jl. Jengles, Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Ia diamankan petugas saat akan menyelundupkan minuman keras (miras) jenis Arak Bali, ke Kabupaten Tulungagung. Dari tangan pelaku, didapatkan barang bukti berupa miras jenis Arak Bali sebanyak 31 botol ukuran 600 mil.
Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Nenny Sasongko, SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada miras yang dikirim dari luar Kota. Lantas anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung melakukan pengintaian. Saat mobil yang digunakan pelaku terdeteksi, langsung dilakukan penyergapan", terang Nenny.
Dari hasil interograsi di lokasi, kata Nenny, pelaku mengaku tengah membawa miras jenis Arak Bali. Rencananya akan diedarkan di Kabupaten Tulungagung. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung.
"Perang terhadap miras, merupakan salah satu atensi dari Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, agar wilayah hukum Polres Tulungagung tetap kondusif", tandasnya.
Pewarta : Cristian








