A alias Jabrik (37), pengedar pil double L, asal Ngunut
Klikwarta.com, Tulungagung - Mendapat informasi adanya warung kopi (warkop) yang sering digunakan transaksi Pil double L, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung melakukan pengintaian.
Alhasil, petugas akhirnya menyergap A alias Jabrik (37), salah satu pengunjung warkop, yang berlokasi di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Dan hasil penggeledahan, petugas mendapatkan 84 butir Pil double L dan langsung diamankan. Selain pil double L, petugas juga mengamankan 2 unit HP yang berisi chat transaksi, satu buah bungkus rokok tempat menyimpan pil double L dan uang tunai Rp104.000 hasil penjualan Pil Double L.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, setiap informasi dari masyarakat, akan selalu ditindaklanjuti secara cepat. Sehingga Kabupaten Tulungagung bersih dari peredaran narkoba dan juga obat keras ilegal.
"Tentunya informasi dari masyarakat ini, patut kita apresiasi. Mereka sebagai Mitra Polri, turut serta memberantas peredaran narkoba dan obat keras yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa," ucap Iptu Nenny, Sabtu (05/02/2022).
Setelah mengumpulkan barang bukti, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung dan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkas Nenny.
Pewarta : Cristian








