konferensi pers, Selasa (15/02/2022) di ruang press room Bid Humas Polda Bengkulu
klikwarta.com, Bengkulu - Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu, berhasil mengungkap kasus peredaran obat yang dipergunakan tidak sesuai peruntukannya dan melanggar Undang - Undang tentang kesehatan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., didampingi Kanit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu IPTU ALfian pada konferensi pers, Selasa (15/02/2022) di ruang press room Bid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, tersangka yang berhasil ditangkap berinisial PO (22), warga Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Melayu, Kota Bengkulu.
"Tersangka kami tangkap karena mengedarkan obat jenis samcodin dan heximer", ungkap Kombes Pol Sudarno.
Ia menjelaskan, tersangka ditangkap pada Senin 14 Februari 2022. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 7.000 butir pil obat jenis samcodin dan heximer, di perumahan dolog jalan Kapuas Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu.
"Tersangka ini membeli secara online melalui Tokopedia dari penjual yang berada di Surabaya, lewat ekspedisi pengiriman untuk diedarkan di Bengkulu tanpa adanya resep dokter", jelas Sudarno.
Dia juga mengatakan, tersangka merupakan distributor dan telah ada kaki lainnya yang mengambil obat dari tersangka untuk kemudian dijual kembali. Kemudian disalahgunakan.
Seharusnya, kata dia, bat ini diresepkan dokter sebagai penenang dan obat pengembalian stamina bagi orang yang sakit.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 1,5 milyar rupiah", Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.(*)








