Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa 7 Juli 2020 (foto: Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com | Kabupaten Blitar - Lima fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar sampaikan pandangan umumnya di forum rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (07/07/2020).
Kelima fraksi itu diantaranya fraksi PAN, fraksi Partai Gerakan Pembangunan Nasional, fraksi Partai Golkar Demokrat, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan fraksi PKB. Forum rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Susi Narulita Kumala Dewi, didampingi Wakil Ketua Mujib dan Wakil Ketua Munib.
Bupati Blitar Rijanto, Wakil Bupati Blitar Marhaenis Urip Widodo, Sekda Pemkab Blitar Totok Subihandono, sejumlah asisten dan kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Pemkab Blitar juga hadir di acara ini.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Susi Narulita Kumala Dewi mengungkapkan, secara umum fraksi di dalam penyampaian pandangan umum mengapresiasi capaian Pemkab Blitar yang sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas pengelolaan anggaran tahun 2019.
Disisi lain, kata dia, sejumlah fraksi menyampaikan sejumlah catatan, masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terkait pengelolaan anggaran tahun berjalan maupun tahun anggaran yang akan datang.
Menilik dua agenda pada rapat paripurna kali ini yang membahas Pandangan Umum Fraksi terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 yang mendapat WTP kali keempat dan sekaligus pemindahan tanganan perihal tanah aset PT An Nisaa, Susi menyebut masih ada sejumlah persoalan sosial.
Beberapa persoalan itu, lanjut Susi, seperti pencemaran lingkungan yang diakibatkan PT. Greenfields Indonesia, kemacetan di wilayah Brongkos oleh truk-truk pengangkut Tebu ke PT. Rejoso Manis Indo (PT RMI), kasus tanah aset Jatilengger yang menahun tidak rampung-rampung dan sejumlah persoalan yang lain
"Kalau pemindah tanganan tanah aset PT An Nisaa, sejak 2018 sudah ada pembentukan tim, kemudian pengukuran tanah, aprecial, ada peraturan Bupati mengenai itu. Cuman tukar menukar untuk pihak swasta, itu kan harus ada persetujuan DPRD, kami berpendapat, kemarin ada masalah yang belum selesai kan ada peraturan-peraturan yang terbaru," jelas Susi kepada awak media.
(Pewarta : Faisal NR)*








