Tersangka saat diamankan
Batu Bara, Klikwarta.com - GA (23) warga Desa Kuala Tanjung tidak berkutik ketika diciduk team Unit Reskrim Polsek Indrapura, karena menjual sepeda motor yang dipinjam oleh AL (24) Warga Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, yang sebelumnya telah ditangkap dalam kasus Penggelapan. Selasa (28/11/2023).
Kapolsek Indrapura AKP Jonny H.Damanik,SH.MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jimmy R.Sitorus,SH menjelaskan tersangka AL, meminjam sepeda motor milik Mhd Fazri warga Desa pematang Kuing ditempat kos - Kosam di Desa Pasar depan, Kecamatan Air Putih, dengan beralasan akan membeli makanan akan tetapi tidak kunjung kembali sampai keesokan harinya dan beranjak dari persoalan tersebut korban membuat laporan.
Dimana, sepeda motor yang dipinjam AL diserahkan kepada tersangka AG dan selanjutnya dijual, setelah ditangkapnya AL, team unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap AG sedang berjalan kaki hendak ke warung di Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, dan dilakukan Introgasi terhadap pelaku ternyata pelaku dan mengakuin perbuatannya, bahwa sepeda motor tersebut telah dijual.
Barang bukti yang turut diamankan, Surat Tanda nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Satu Buah baju kaos berwana hitam dan Satu Buah celana panjang berwarna biru.
"Tersangka diprasangkakan, tindak pidana Penggelapan seabagaimana Dimaksud pasal 372 dari KUHPidana,"ungkap Iptu Jimmy disampaikan Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu AH Sagala.
Pewarta : M Yusuf