Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar kembali menggelar Sosialisasi Undang-undang tentang Cukai, Jumat (14/10/2022) di Dusun Sebeng, Desa/Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Blitar.
Sosialisasi yang dikemas dengan kesenian jaranan itu diharapkan lebih efektif sebagai bentuk kegiatan tatap muka, sehingga pesan mudah tersampaikan dan dapat mengedukasi masyarakat khususnya penjual rokok yang turut hadir dalam sosialisasi.
“Acara sosialisasi ini akan dilakukan secara berkelanjutan baik melalui media seni pertunjukan maupun operasi bersama,” ungkap Kepala Satpol PP Pemkab Blitar Rustin Tri Setyo Budi.
Lebih lanjut, kegiatan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) turut diisi dengan kegiatan tatap muka atau pengumpulan massa untuk mensosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai.
Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat ikut membantu menekan peredaran rokok tanpa cukai. Mengingat hasil dari pendapatan cukai juga untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Di tempat yang sama, narasumber dari Kantor Bea dan Cukai juga mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya yakni rokok tanpa pita cukai atau polosan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya.
“Dari segi kesehatan, rokok ilegal tentu tidak bisa dijamin kualitasnya. Berbeda dengan rokok pabrikan resmi dan terdaftar, pasti sudah dilakukan pengukuran kadar serta pengontrolan kualitas melalui proses laboratorium,” pungkasnya. (BL6)