Golkar Siap Kawal Perubahan Masa Jabatan Kades di Indonesia

Selasa, 17/01/2023 - 20:39
Ketua Golkar Jawa Timur Muhammad Sarmuji
Ketua Golkar Jawa Timur Muhammad Sarmuji

Klikwarta.com, Jatim - Partai Golkar siap mengawal untuk mendukung aspirasi kepala desa di Indonesia untuk memperpanjang masa jabatannya dari 06 menjadi 09 tahun.

Ketua Golkar Jawa Timur Muhammad Sarmuji mengatakan, berkomitmen mengawal aspirasi para kepala desa, utamanya soal masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. 

Pria yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu setelah dirinya usai turun langsung ke dapilnya yakni di Jawa Timur VI (Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Tulungagung) dimana  pria yang akrab dipanggil cak Sar ini dicurhati oleh para kepala desa. 

"Aspirasi kepala desa tersebut harus dilakukan melalui perubahan UU no 6 tahun 2014. Masuk akal bila masa jabatan kepala desa ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun," kata Sarmuji dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023).

Menurutnya, jabatan kepala desa berbeda dengan jabatan politis seperti bupati, gubernur atau presiden. Jabatan kepala desa lebih pada fungsi pelayanan ke masyarakat. 

Terlebih, lanjut Sarmuji, setiap pemilihan kepala desa sebenarnya membuat polarisasi di warga dan perlu waktu untuk membuat kondusif kembali. 

"Jangan disamakan dengan jabatan presiden, gubernur atau bupati. Jabatan kepala desa lebih banyak ke fungsi pelayanan ke masyarakat saja, bukan tempat berkumpulnya kekuasaan yang bisa mengatur semua hal. Karena lebih ke fungsi pelayanan, wajar jika membutuhkan kestabilan," tegasnya. 

Ketua Umum KAUJE ini menegaskan akan mengawal aspirasi para kepala desa di DPR RI. "Saya siap mengawal aspirasi kepala desa agar usulannya menjadi bagian dari pembahasan Perubahan UU no 6 tahun 2014 tentang desa," pungkasnya. 

Ribuan Kepala Desa (Kades) seluruh Indonesia menggelar aksi di DPR RI. Mereka meminta pemerintah merevisi undang-undang 06 Tahun 2014 dengan menuntut perpanjangan jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.Para kepala desa meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

(Pewarta: Supra)

Related News