Salah Satu Investasi Bodong
Klikwarta.com - Hati-hati bagi anda yang ingin berinvestasi. Karena saat ini banyak sekali kasus penipuan berkedok investasi yang menjaring pelakukanya lewat media sosial, baik Facebook, Twitter, Instagram dan lain-lain.
Modus dari penipuan berkedok investasi tersebut tentu memiliki iming-iming yang sangat menggiurkan. Biasanya setiap korban baru akan di iming-imingi dengan profit penggandaan uang dengan Sistem Trader. Seperti Akun Penipuan "Jaka Investmant" yang menawarkan penggandaan uang hingga berkali-kali lipat ini.
Modus penipuan ini memang bukan hal yang baru di dunia maya, biasanya setiap akun akan memiliki jumlah pengikut yang banyak karena bukan hal yang susah untuk mencari pengikut, biasanya jumlah pengikut bisa di beli dengan dengan mudah.
Dari pengakuan salah satu korban investasi bodong Jaka Investment, pertama-tama setelah korba mentransfer sejumlah uang ke rekening BTPN 90150087934 Nama : Ismail setelah 6 jam maka akan ada pemberitahuan bahwa tading yang dilakukan oleh robot WIN artinya menang.
"Setelah itu korban akan di anjurkan untuk mentransfer lagi bagi hasil yang sudah disepakati Ex Rp.700.000 akan mendapatkan Rp. 9.000.000 maka korban wajib mentransfer lagi sebanyak Rp. 2.700.000 yakni sebesar 30%. Setelah anda teransfer maka anda akan mengalami kerugian Rp. 3.400.000,-setelah itu maka yang bersangkutan akan menambah alasan bahwa sistem eror dan lain-lain", ujarnya.
Dalam kasus ini, jangan sekali-kali anda tergoda dengan iklan dan Review dari orang -orang yang sudahmenyatakan berhasil karna sebenarnya mereka semua adalah konplotan yang sudah di atur dengan sedemikian rupa.
Dalam kasus investasi bodong, Polri juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan berkedok investasi dan masyarakat pun diminta tidak mudah termakan dengan janji atau keuntungan besar yang ditawarkan oleh pengelola.
“Karena biasanya cara-cara penipuan seperti itu sehingga masyarakat tertarik untuk berinvestasi,” kata Brigjen Rusdi Hartono Karo Penmas Divisi Humas Polri mengutip https://tribratanews.polri.go.id
Selaras dengan Karo Penmas, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH mengatakan masyarakat harus memastikan perusahaan investasi memiliki izin yang lengkap dari instansi berwenang jika masyarakat ingin berinvestasi. Dengan begitu, penipuan dapat diminimalisasi.
“masyarakat dihimbau melaporkan ke polisi jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan dari kegiatan pengumpulan dana atau investasi. Hal ini penting agar polisi dapat segera menindaklanjuti,” jelasnya Senin (25/01/2021).
Ia menyebut penyidik Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan investasi di PT. Kampung Kurma. Hasil penyelidikan sementara, PT. Kampung Kurma tidak berizin. PT. Kampung Kurma diduga melanggar Pasal 8, Pasal 16 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; serta Pasal 3, 4, 5, dan 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, Bareskrim Polri juga tengah mendalami kasus dugaan penipuan investasi di PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska Group dengan terlapor Aakar Abyasa FidzunoChief Executive Office (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia.
Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum sejumlah nasabah Jouska, Rinto Wardana. Laporan terdaftar dengan nomor LP/5.263/IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 3 September 2020.








