Buyung Azum, Wali Murid SMPN 2 Kota Bengkulu
Klikwarta.com - Rapat Dengar Pendapat (Hearing) menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat pada tanggal 30 Desember 2018 yang lalu tentang peraturan Menteri Pendidikan Nomor 75 tahun 2016 batal dilaksanakan hari ini, Selasa (29/01/2019).
Hearing yang rencananya akan dilakukan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bengkulu, antara Komisi III dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala SMPN 2 Kota Bengkulu, Komite sekolah dan Wali murid SMPN 2 Kota Bengkulu itu tidak dihadiri oleh Kadisdik dan Kepala SMPN 2 Kota Bengkulu.
Buyung Azum selaku wali murid SMPN 2 Kota Bengkulu, merasa kecewa kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota, SMPN 2 dan Komite SMPN 2 Kota Bengkulu atas ketidakhadirannya dalam rencana hearing. Ia mengatakan bahwa dengar pendapat ini adalah meminta kejelasan dari pihak terkait atas pungutan yang dilakukan Komite SMPN 2 Kota Bengkulu.
"Kami merasa kecewa kepada pihak SMPN 2 dan Komite sekolah, karena tak merespon undangan ini. Kami kan cuma minta kejelasan atas Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tersebut", ujar Buyung Azam saat ditemui di DPRD Kota Bengkulu.
Buyung menambahkan selama ini pihak komite SMPN 2 kota Bengkulu telah melakukan pemanggilan kepada wali murid untuk mendengarkan pendapat. Dalam rapat tersebut, nyatanya pihak sekolah melalui komite sudah menetapkan iuran dengan 3 klasifikasi yakni, pertama iuaran komite Rp 100.000,-/bulan, kedua iuaran komite Rp 125.000,-/bulan dan ketiga iuran komite Rp 200.000,-/bulan.
"Kami diundang untuk rapat komite, namun pada pelaksanaanya kami diberikan pilihan untuk memilih iuran komite dengan 3 klasifikasi tersebut, tentu saja kami memilih iuran komite yang terkecil yakni Rp 100.000,-/bulan. Ini sudah berjalan selama 2 tahun. Bahkan untuk tahun ajaran baru sekarang iuran tersebut ada yang Rp 50.000,-/bulan", tambah Buyung Azam.
"Yang menjadi pertanyaan kami, uang iuran komite ini apakah masuk dalam kategori Legal atau Ilegal", tegas Buyung.
Sementara itu ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu Sudisman menerangkan bahwa DPRD Kota hanya menjembatani aspirasi dari wali murid dengan mengundang pihak-pihak terkait. Sebagai klarifikasi dari Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang komite.
"Dari pengakuan pihak wali murid masih ditarik iuaran komite. Disini kita akan memperjelas iuran komite itu seperti apa", kata Sudisman.
Sudisman menjelaskan dari Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 75 tahun 2016 bahwa yang tidak boleh dilakukan yakni pungutan. Sedangkan definisi pungutan adalah penarikan/ pungutan yang dibebankan kepada wali murid dengan jumlah yang sudah ditetapkan dengan waktu yang terjadwal.
"Kalau yang disampaikan oleh wali murid pada hearing sebelumnya itu masuk dalam kategori pungutan. Sedangkan pungutan itu dilarang, oleh Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tetang komite. Bahkan sampai dua kali pasal yang menyebutkan pelarangan tersebut, yakni pasal 10 dan pasal 12", ungkap Sudisman.
Mengenai tidak hadirnya Kepala Dinas Pendidikan Kota, Kepala SMPN 2 dan Komite SMPN 2 Sudisman berkata hanya pihak Disdik yang mengatakan tidak bisa hadir karena ada rapat sementara, sementara pihak sekolah tidak ada konfirmasi sama sekali.
"Maka kami pihak DPRD Kota akan melayangkan undangan untuk yang ke 3 kali, diharapkan untuk pihak terkait kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan ini demi kepentingan masyarakat. Agar persoalan ini 'Clear' jangan menimbulkan keresahan dan jangan menjadi berita-berita yang dapat merugikan semua pihak", tutup Sudisman. (Ferdi)








