432 Permohonan Pernikahan Dini Masuk PA Kabupaten Malang, 69 Kasus Terkait Kehamilan
Klikwarta.com, Malang - Persoalan pernikahan dini masih menjadi perhatian di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang Kelas IA mencatat sebanyak 432 permohonan terkait pernikahan dini selama Januari hingga Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 69 permohonan berkaitan dengan faktor kehamilan.
Panitera Muda Permohonan PA Kabupaten Malang Kelas IA, Hatta Purnamaraya, mengungkapkan bahwa pengajuan permohonan tersebut dilatarbelakangi berbagai faktor. Di antaranya pergaulan bebas, kehamilan di luar nikah, adat dan tradisi masyarakat, serta kondisi ekonomi keluarga.
“Pernikahan dini cukup banyak di daerah Malang ini. Penyebabnya banyak, mulai dari pergaulan bebas, hamil di luar nikah, adat tradisi dari daerah, juga ekonomi,” kata Hatta.
Berdasarkan data bulanan, jumlah permohonan tertinggi terjadi pada September 2026, yakni sebanyak 77 permohonan. Sementara itu, pada Agustus tercatat 76 permohonan dan pada Oktober sebanyak 10 permohonan.
Khusus data Oktober, jumlah tersebut perlu dicermati karena belum dapat dipastikan apakah pencatatannya telah mencakup satu bulan penuh.
Dalam rincian alasan pengajuan, kategori menghindari zina mendominasi dengan 361 permohonan. Sementara itu, kategori kehamilan tercatat sebanyak 69 permohonan.
Adapun kategori pergaulan bebas dan faktor ekonomi masing-masing tercatat satu permohonan. Untuk kategori adat dan budaya, tidak terdapat permohonan yang tercatat dalam data tersebut.
Selain itu, data PA Kabupaten Malang mencantumkan 122 pria dan 412 wanita berusia di bawah 20 tahun. Namun, keterkaitan angka tersebut dengan total 432 permohonan masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, termasuk mengenai definisi dan dasar pengelompokan data usia yang digunakan.
Hatta mengatakan, edukasi kepada masyarakat telah dilakukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai berbagai risiko pernikahan dini. Meski demikian, persoalan tersebut masih membutuhkan perhatian dari berbagai pihak.
Menurut dia, salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah ketahanan rumah tangga pasangan yang menikah pada usia muda. Ia menyebut terdapat pasangan yang menghadapi persoalan rumah tangga hingga berujung pada perceraian dalam waktu relatif singkat.
“Pernikahan dini ini juga banyak yang tidak awet. Belum genap satu tahun juga sudah banyak yang bercerai,” ungkap Hatta.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kesiapan sebelum seseorang memutuskan untuk menikah. Kesiapan itu tidak hanya berkaitan dengan usia, tetapi juga mencakup kematangan mental, emosional, kemampuan bersosialisasi, serta kondisi ekonomi.
Keputusan membangun rumah tangga juga perlu mempertimbangkan kemampuan pasangan dalam menghadapi persoalan dan menjalankan tanggung jawab keluarga.
Upaya mencegah pernikahan dini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari keluarga, sekolah, tokoh masyarakat hingga lembaga terkait.
Orang tua memiliki peran penting dalam mendampingi anak selama masa remaja. Sementara itu, lingkungan pendidikan dapat menjadi ruang untuk memberikan pemahaman mengenai pergaulan yang sehat, kesehatan reproduksi, serta konsekuensi pernikahan pada usia muda.
Edukasi yang berkelanjutan diharapkan dapat membantu remaja memahami pentingnya mempersiapkan masa depan sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
Dengan demikian, keputusan untuk menikah tidak semata-mata didasarkan pada tekanan keadaan, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan dan tanggung jawab yang akan dijalani dalam kehidupan keluarga. (Edy)








