Pelaku curanmor Jatimulyo
Klikwarta.com, Malang Kota – Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Semanggi Barat No. 29, Jatimulyo, Lowokwaru, pada pada Rabu (04/11/2026), sekitar pukul 02.00 WIB.
Kejadian pencurian tersebut dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/336/X/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 November 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial FR (39) dan menetapkan tiga orang lainnya, yakni SF, RH, serta UD sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan kasus bermula ketika korban, Senan Baskuro, memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi N 3618 ADG di halaman rumahnya pada Selasa malam, 3 November 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Awalnya Kendaraan sudah dikunci setang, sedangkan kunci motor diletakkan di dalam rumah, namun naasnya Sekitar pukul 04.00 WIB keesokan harinya, korban baru mengetahui sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.” Ungkap Ipda Lukman. (Jumat, 06/11/2026)
Pagar rumah juga ditemukan dalam kondisi terbuka. Tidak lama kemudian, korban menerima informasi dari pihak kepolisian bahwa sepeda motornya telah ditemukan dan diminta membuat laporan atas kejadian tersebut.
Menindaklanjuti informasi maraknya pencurian sepeda motor di wilayah hukum Kota Malang, tim gabungan opsnal Polresta Malang Kota dan jajaran polsek melakukan kegiatan kring serse serta penyelidikan.
“Dari hasil pemantauan, petugas memperoleh informasi keberadaan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di kawasan Mondoroko, Singosari, Kabupaten Malang.” Ujar Ipda Lukman.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga Jalan Raya Singosari, Kelurahan Pagentan, Singosari.
“Saat hendak dihentikan, salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis celurit. Situasi tersebut juga diwarnai perlawanan dari sejumlah orang yang berada di lokasi.” Papar Ipda Lukmna.
Tak berselang lama saat kejadian itu akhirnya FR berhasil diamankan. Sementara tiga orang lainnya, yakni SF, RH, dan UD melarikan diri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka yang diamankan mengakui bersama tiga rekannya telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap ketiganya.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas informasi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Malang. Kami mengamankan satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam pencarian,” jelas Ipda Lukman.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit telepon genggam, satu helm, satu kunci T beserta tiga mata kunci, satu alat pembuka magnet, satu senjata tajam jenis celurit, serta dua jaket yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik saat ini melanjutkan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan, serta mempersiapkan pemberkasan perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada kejaksaan.
Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta menekan tindak pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Malang.
(Kontributor : Arif)_








