Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi
Klikwarta.com, Trenggalek - Takut aset Desa menjadi aset Pemerintah Daerah, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Trenggalek Hearing dengan DPRD Kabupaten Trenggalek, yaitu Komisi II dan Komisi IV di aula DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin (11/4/2022).
Hearing kali ini dihadiri Komisi II dan IV DPRD Trenggalek, Asosiasi Kepala Desa, PPDI, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan dan Bagian aset Sekdakab Trenggalek. Membahas tentang Program Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dengan syarat lahan yang dibangun harus lahan bersertifikat milik Pemerintah daerah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi menjelaskan, "semisal desa ingin membangun, seharusnya di atas lahan aset desa.
Aturan sebelumnya masih memperbolehkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk dipakai di lahan yang sifatnya pinjam pakai. Namun untuk tahun 2022 ini, mengharuskan penggunaannya untuk lahan yang bersertifikat milik Pemerintah daerah.
Doding Rahmadi, menegaskan, "Nanti Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek bersama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga akan mengawal ke Pemerintah Pusat tentang regulasi ini".
"Jangan sampai cuma gara gara administrasi akhirnya rakyat kita dikorbankan, misalnya sekolahan yang sudah tidak layak pakai, genteng bocor namun sekolahan tersebut di bangun di atas tanah aset milik Desa akhirnya tidak bisa di bangun", tandasnya.
Puryono, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Trenggalek menjelaskan, "kedatangan kami ke DRPD Kabupaten Trenggalek adalan mendengarkan serta jajak pendapat meluruskan dan mencari titik terang, tentang pengajuan di Program Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), bahwa aset - aset Desa harus bersertifikat".
"Kalau aset milik Desa harus bersertifikat milik Pemerintah Daerah, sampai kapanpun kita tidak akan memperbolehkan, karena ini hak melekat kami berdasarkan hak asal usul", kata dia.
Lanjut Puryono, untuk fasilitas Pendidikan tadi ada titik temu bahwa ada tawaran harus memakai surat keterangan, pinjam pakai atau pinjam aset.
"Yang penting jangan sampai di sertifikatkan menjadi aset Pemkab", tandasnya.
Pewarta : Hardi Rangga








