Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Musyafak Rouf.
Klikwarta.com, Jatim - Pemerintah pusat resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online di Indonesia.
Dalam regulasi baru tersebut, kewenangan pengaturan tarif dan operasional ojek online (ojol) dibagi ke dua kementerian. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur angkutan orang, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur angkutan barang, kurir, hingga makanan.
Langkah pemerintah ini mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Musyafak Rouf.
Politisi PKB yang juga mantan Ketua DPRD Kota Surabaya itu menilai Perpres tersebut menjadi payung hukum yang selama ini dinantikan jutaan mitra pengemudi ojol.
"Kami di DPRD Jatim menyambut baik dan mengapresiasi langkah resmi pemerintah pusat yang telah meluncurkan Perpres terkait transportasi online ini," ujar Musyafak.
Menurutnya, pembagian kewenangan yang jelas akan membuat pengawasan lebih spesifik dan tidak tumpang tindih. Aturan ini juga dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam menengahi dinamika hubungan antara aplikator dan pengemudi yang selama ini kerap diwarnai ketidakpastian tarif dan potongan biaya aplikasi.
"Pembagian kewenangan yang jelas antara Kemenhub dan Komdigi tentu akan membuat pengawasan jauh lebih spesifik, baik untuk urusan angkutan orang maupun layanan kurir dan makanan," katanya.
Musyafak menekankan, implementasi Perpres di daerah harus dikawal ketat agar tidak sekadar menjadi macan kertas. Terutama terkait batas maksimal potongan biaya aplikasi atau fee aplikator dan kepatuhan operator.
"Aturan yang sudah diketok ini jangan sampai sekadar menjadi macan kertas. Harus ada pengawasan ketat, termasuk keterlibatan Kementerian UMKM dalam mengawal kemitraan yang adil," tegasnya.
Ia memastikan DPRD Jatim siap bersinergi mengawal pelaksanaan regulasi agar berpihak pada kesejahteraan pengemudi.
"Kami di daerah siap bersinergi mengawal agar para driver ojol di Jawa Timur mendapatkan hak-hak dan perlindungan yang layak sesuai amanat regulasi," tambahnya.
Dengan terbitnya Perpres ini, diharapkan ada kepastian hukum, perlindungan kesejahteraan mitra, serta transparansi pembentukan harga di tingkat aplikator. Para pengemudi di berbagai daerah juga berharap disparitas aturan dan persoalan kesejahteraan bisa terurai secara berkeadilan. (ADV)








