Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Nurul Huda
Klikwarta.com, Jatim - Kabar baik bagi pengemudi ojek online (ojol). Pemerintah resmi membatasi potongan biaya aplikasi maksimal 8 persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub).
Aturan tersebut mulai berlaku 1 Juli 2026 dan disambut positif legislatif daerah.
Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Nurul Huda, menilai kebijakan ini sebagai bukti kehadiran negara melindungi pekerja jalanan yang selama ini menanggung beban potongan besar.
"Kami di DPRD Jatim menyambut baik dan mengapresiasi langkah cepat pemerintah pusat bersama DPR RI yang menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026," ujar politisi PPP asal Madura itu, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, aspirasi komunitas ojol di berbagai daerah di Jatim terus mengalir agar ada aturan yang memangkas beban aplikator yang dinilai memberatkan. Di tengah biaya operasional yang terus naik, seperti BBM dan perawatan kendaraan, potongan yang tinggi sangat menggerus pendapatan bersih driver.
"Selama ini, aspirasi dari teman-teman komunitas ojol di berbagai daerah di Jawa Timur terus mengalir agar ada aturan yang memangkas beban potongan aplikator yang terlalu memberatkan," kata Nurul Huda.
Dengan adanya payung hukum ini, pengemudi kini memiliki kepastian terkait hak pendapatan.
Komisi D DPRD Jatim mendorong seluruh penyedia jasa aplikasi di daerah segera menyesuaikan sistem secara transparan dan patuh pada ketentuan 8 persen.
"Pengemudi ojol adalah pahlawan transportasi harian masyarakat yang menopang mobilitas ekonomi perkotaan. Pendapatan mereka harus dilindungi secara adil," tegasnya.
Ia berharap kesejahteraan driver ojol di Jatim meningkat, sementara iklim usaha transportasi online tetap sehat dan berkelanjutan.
Sementara Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta menyebut batas maksimal 8 persen merupakan solusi konkret atas aspirasi panjang pengemudi roda dua.
Selain potongan, regulasi komprehensif ini juga menunjuk Kemenhub sebagai pengampu utama penetapan rujukan tarif dasar. Tarif referensi tersebut nantinya menjadi pedoman bagi kementerian teknis lain, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengatur layanan angkutan barang dan makanan berbasis aplikasi. (ADV)








