Klikwarta.com, Karanganyar - Bima Aditya Candra (23) warga Mojosongo, Jebres, Solo menjadi korban aksi kejahatan jalanan di kawasan Jalan Raya Solo - Sragen Kilometer 7, wilayah Desa Ngringo, Jaten Karanganyar, yang terjadi pada Minggu (21/5/2023) subuh, sekira pukul 03.55 WIB.
Empat pelakunya adalah remaja asal Klaten dan telah diamankan serta ditetapkan menjadi tersangka. Masing-masing yaitu Gorky Chikara Levi (20), Wildan Pandu Pradana alias Panjul (18), Aldebaran Putra Nugroho (18), dan Adhetyas Ardhana Saputra (18).
Atas kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka yang cukup parah di kaki juga paha bagian kiri akibat bacokan senjata tajam. Peristiwa penganiayaan ini terekam CCTV hingga viral di media sosial.
Kejadian berawal dari ketika korban beserta tujuh temannya berboncengan sepeda motor dalam perjalanan selepas mereka makan dari angkringan di daerah Palur, Mojolaban dan hendak pulang ke rumah melalui jalur ring road Mojosongo.
Mereka berpapasan dengan gerombolan pihak pelaku yang semula berjumlah belasan orang yang juga bersepeda motor, di kawasan simpang tiga Gudang Garam, Jaten. Tanpa sebab yang jelas, salah satu di antara pelaku meneriaki rombongan korban seraya menyuruh agar berhenti.
Karena tak mengenali satu pun di antara gerombolan pelaku, korban beserta rombongan terus melanjutkan perjalanan. Namun, beberapa orang dari gerombolan pelaku berputar arah dan melakukan pengejaran.
Merasa terancam, Bima beserta teman-temannya pun memacu kendaraan mereka untuk menghindari kejaran. Nahas, motor yang dia ditumpangi terkejar dan dipepet kemudian ditendang oleh salah satu pelaku hingga terjatuh.
Pengendara motor teman korban berhasil lari menyelamatkan diri, Sedangkan Bima yang belum sempat berdiri keburu dikeroyok dan dianiaya tiga pelaku dan hanya bisa bertahan melindungi kepala dengan kedua tangannya. Dia pun berteriak meminta tolong, sebelum akhirnya dibacok dengan pedang.
Setelah mendapat kesempatan, sekuat tenaga korban berlari menyelamatkan diri ke sebuah mini market dan akhirnya mendapat pertolongan. Sebelum kabur meninggalkan lokasi, para pelaku juga merusak motor korban.
Bima kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya itu kepada polisi. Anggota Unit Reskrim Polsek Jaten bersama Tim Resmob Polres Karanganyar pun bergerak melakukan penyelidikan, termasuk mengambil hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga gerombolan pelaku hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan mereka.
Salah satu pelaku, Gorky, terlebih dahulu diamankan saat berada di rumahnya di Dukuh Boyogaten, Kelurahan Jogosetran, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, hingga akhirnya ketiga pelaku lainnya juga ditangkap di wilayah Klaten lalu digelandang ke Mapolres Karanganyar.
Keterangan itu disampaikan Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy saat menggelar konferensi pers, Rabu (31/5/2023) di Mapolres Karanganyar. Dia menjelaskan bahwa keempat pelaku tersebut merupakan pengikut genk Gali Zaman atau Gaza asal Klaten.
"Kelompok pelaku ini pada mulanya berjumlah belasan orang. Menurut pengakuan empat tersangka tersebut, mereka berangkat ke Sragen untuk ikut tawuran antar genk dengan Raharja21. Alasannya, karena dipicu saling ejek dan saling tantang di media sosial, Twitter. Tetapi, setelah sampai di Sragen ternyata anggota genk yang dicari tidak mereka temukan. Kemudian mereka kembali lagi ke Klaten," paparnya.
Sesampai di wilayah simpang tiga Gudang Garam Jaten, lanjut AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, kelompok pelaku berpapasan dengan korban dan teman-temannya, kemudian terjadi ketersinggungan.
"Kelompok dari pelaku lalu putar arah dan mengejar rombongan korban. Teman-teman korban berhasil lolos dari kejaran para pelaku. Tetapi, korban yang berboncengan dengan satu temannya berhasil terkejar dan ditentang dua kali kemudian terjatuh, hingga terjadilah peristiwa penganiayaan itu," imbuhnya.
Selain mengamankan sejumlah sepeda motor milik pelaku dan juga korban sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan dua bilah senjata tajam berupa pedang polos dan pedang bergerigi milik tersangka Wildan Pandu Pradana alias Panjul dan Aldebaran Putra Nugroho yang digunakan untuk membacok korban.
Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Karanganyar dan dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara.
Di sela konferensi pers yang juga menghadirkan korban, Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy memberikan tali asih untuk membantu biaya pengobatan korban.
Pewarta : Kacuk Legowo