ilustrasi.net
Klikwarta.com, Jakarta - Beredarnya informasi adanya akun yang mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI pada sebuah website pornografi, pihak Kemkominfo berikan tanggapan tegas yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs p*rnh*b.com.
Selain itu Situs p*rnh*b.com sendiri telah diblokir oleh Kementerian Kominfo RI pada tahun 2017 karena konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bahkan pihak Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut.
Selain itu Kementerian Kominfo Republik Indonesia juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs p*rnh*b.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut.
Melalui siaran pers Kemkominfo RI No 223/HM/Kominfo/12/2019, yang disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu. Kamis (26/12) Kementerian Kominfo RI akan terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi. Hingga November 2019, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.
Bahkan dalam hal ini juga mengingatkan agar warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Red/sumber Siaran Pers Kominfo)








