Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan nomor STTLP/75/III/2022/Jateng/ Res Blora
Blora, Klikwarta.com - Kepala Desa Pojokwatu kecamatan Sambong, Blora Jawa Tengah dilaporkan warganya bernama Samidi ke Mapolres Blora pada Rabu (9/3/2022) terkait dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) karang taruna yang dibuat Kades Pojokwatu Atok Setyo Utomo.
Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan nomor STTLP/75/III/2022/Jateng/ Res Blora ditandatangani oleh Kanit SPKT II Polres Blora Aiptu Aris Supranyata.
Mulyono kuasa hukum pelapor Samidi menjelaskan, laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan penanggalan dokumen surat keputusan kepala Desa Pojokwatu nomor 14 Tahun 2020 tentang pengukuhan pengurus karang taruna "Mustika Widodo" masa bhakti 2020-2025 yang digunakan sebagai dasar pembobotan nilai seleksi perangkat desa Pojokwatu yang dibuat oleh Kades Pojokwatu Atok Setyo Utomo.
"Dasar hukum terjadinya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut di atas di atur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP", ujar Mulyono, Jumat (11/3/2022).
Mulyono membeberkan, sebagaimana kompilasi Perbup nomor 37 tahun 2017 Peraturan Bupati Blora nomor 36 tahun 2019 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Blora nomor 6 tahun 2016 tentang perangkat desa bahwa, nilai jasa pengabdian karang taruna 40 %, sehingga nilai pembobotannya adalah 8 (delapan). Berdasarkan berita acara hasil seleksi penjaringan dan penyaringan Perades Pojokwatu nomor : 141.3/008/Tim.Pel/2022 saudari Ludviana Dwi Safitri mendapatkan nilai pemobobotan 8 (delapan) dari pengabdian karang taruna sebagai ketua.
"Kami beranggapan bahwa dokumen surat keputusan dipalsukan penanggalannya. Seharusnya menurut alat bukti foto kegiatan tertanggal 20 Januari 2021, tapi dalam penanggalan surat keputusan penanggalannya 10 Oktober 2020," tegasnya.

Diketahui, dalam audiensi antara peserta seleksi perades dengan pihak pemerintahan desa pada Jumat (11/2/2022) pagi yang dihadiri kades Pojokwatu, ketua panitia, BhabinKamtibmas, Babinsa, anggota BPD yang didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN), bahwa Kades Pojokwatu mengakui penanggalan SK diajukan pada tanggal 10 Oktober 2020, tetapi dalam kegiatan pembentukannya pada tanggal 20 Januari 2021.
Dengan demikian seharusnya surat keputusan Kades Pojokwatu nomor 14 Tahun 2020 di tetapkan 20 Januari 2021 bukan 10 Oktober 2020. Sehingga Ludviana Dwi Safitri seharusnya tidak mendapatkan nilai pembobotan sebesar 8 (delapan) karena SK-nya belum genap satu tahun.
"Dengan terbitnya SK tersebut klien kami merasa dirugikan karena saudari Ludviana Dwi Safitri mendapatkan tambahan nilai sebesar 8 (delapan) dan memperoleh peringkat pertama dalam seleksi perades dan dilantik menjadi Kadus Delok Desa Pojokwatu," tegasnya.
(Pewarta: Fajar)








