Kasi Penkum Kejati Ahmad Fuadi SH
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemukiman kumuh tahun anggaran 2015, Rosmen selaku Direktur PT Vikri Abadi Grup menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejati Bengkulu, Selasa (15/08/2017). Pemeriksaan terkait dengan korporasi atau keterlibatan PT Vikri Abadi Grup.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol SH, MH melalui Kasi Penkum Ahmad Fuadi SH, membenarkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Rosmen.
"Benar, hari ini tersangka diperiksa kembali oleh tim penyidik," ujar Ahmad Fuadi.
Dia mengatakan, penyidik telah memeriksa terkait keuangan PT Vikri Abadi Grup. "Tim penyidik sekarang masih memeriksa seputar korporasinya, apabila ada bukti kuat selanjutnya tim penyidik akan memutuskan memblokir atau tidak rekening perusahaan Rosmen itu," pungkasnya.
Dijelaskannya, Rosmen sebagai direktur terikat sebagai korporasinya. Dimana sebelumnya PT Vikri Abadi Grup telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan pemukiman kumuh tahun anggaran 2015 tersebut, Kejati Bengkulu telah menetapkan 5 tersangka yaitu Andi Roslinsyah mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu, Arbani selaku PPK, Rosmen Direktur Utama PT Vikri Abadi, Ansori konsultan pengawas dan Indra Syafri Konsultan pengawas lapangan PT. Kencana. Saat ini kelima tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Malabero Kota Bengkulu. (Ferdi)
Baca Juga :
- Dua Tersangka Kasus Pemukiman Kumuh Resmi Ditahan Kejati
- Di Rutan Malabero, Andi Roslinsyah Satu Sel dengan Rosmen dan Arbani








