Tersangka saat diamankan
Klikwarta.com, Tulungagung - Mendapat informasi adanya pengedar Pil Double L, anggota Polsek Rejotangan Polres Tulungagung, gerak cepat lakukan pengintaian disalah satu rumah di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Selanjutnya, oleh petugas dilakukan serangkaian penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar, bahwa adanya seorang pria berinisial (EM) 20, melakukan transaksi jual beli Pil Double L. Seketika langsung dilakukan penyergapan.
Dari hasil penggeledahan, didapati 83 Pil Double L yang dibungkus dengan 2 klip plastik kecil dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan di simpan di dalam Almari.
Selain pil Double L, petugas juga mengamankan 1 unit HP, 2 klip kecil plastik kosong, uang tunai Rp100.000 dan 10 butir pil jenis dobel L yang disita dari MNH (pembeli) dari saku celananya.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, setiap informasi dari masyarakat akan selalu ditindaklanjuti secara cepat, agar Kabupaten Tulungagung bersih dari peredaran narkoba dan juga obat keras ilegal.
“Tentunya informasi dari masyarakat ini, patut kita apresiasi. Mereka sebagai Mitra Polri, turut serta memberantas peredaran narkoba dan obat keras yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa", ucap IPTU Nenny, Jumat (11/02/2022).
Setelah mengumpulkan barang bukti, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Rejotangan Polres Tulungagung untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung dan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja", pungkas Nenny.
Pewarta : Cristian








