Klikwarta.com, Bengkulu - Seorang pria berinisial YR (29) warga Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu ditangkap Polsek Selebar Polres Bengkulu Polda Bengkulu. YR diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Bengkel Jok milik korban bernama Indra Yos (39) warga Kelurahan Kebun Geran, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sugiharto dalam releasenya kemarin (12/10/22) menyampaikan, tersangka YR ditangkap pihaknya lantaran melakukan pencurian satu unit kompresor portable dan necis tembak.
"Aksi pencurian disertai dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada hari Selasa Tanggal 14 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di Bengkel Jok milik korban yang berada di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu", ungkapnya.
Kasie Humas mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat team opsnal Reskrim Polsek Selebar melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari informan bahwa pelaku yang mencuri kompresor milik korban sempat menitipkan kompresor tersebut dirumah temannya.
"Kemudian ditelusuri dari temannya dan didapatkan informasi bahwa pelaku yang pernah menitipkan kompresor di tempatnya adalah tersangka", jelasnya.
Mendapatkan informasi tersebut sehingga tim langsung mencari tersangka dan diketahui keberadaan tersangka sedang berada dirumahnya di Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu dan langsung dilakukan penangkapan.
Kasie Humas menambahkan, dari tersangka ikut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda sonic, serta 1 (satu) buah necis tembak. (*)