'Golok Maut' Suami Bunuh Istri, Begini Kata Polisi

Senin, 27/01/2020 - 13:44
Polres Bengkulu Tengah saat gelar konferensi pers

Polres Bengkulu Tengah saat gelar konferensi pers

Klikwarta.com, Bengkulu - Polisi gelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan seorang suami terhadap istrinya sendiri di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah pada Minggu (25/01/2020) pagi kemarin sekira pukul 08.00 WIB.

Senin (27/01/2020), Kapolres Bengkulu Tengah AKBP AKBP Andjas Adipermana S.IK didampingi Kasat Reskrim Iptu Rahmat menyampaikan bahwa terduga pelaku Eliya Pranata (22) mengakui bahwa dia menghabisi nyawa istrinya tersebut lantaran tersulut emosi. 

"Terduga pelaku mengakui membunuh istrinya, karena emosi spontan dan bukan terencana, terduga pelaku kesal karena tidak terima dikatakan pemalas oleh istrinya (korban)," terang Kapolres dilansir Bengkulutoday.com.

Dijelaskan Kapolres, terduga pelaku menghabisi nyawa istrinya dengan membacok sebanyak 4 kali. Akibatnya, korban mengalami luka dibagian leher dan nyaris putus. Luka itulah yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti parang (golok) yang digunakan oleh terduga pelaku untuk menghabisi nyawa istrinya. 

Sementara terduga pelaku Eliya Pranata mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal. Dia juga membenarkan bahwa bersama korban baru saja menikah pada Agustus 2019 lalu. "Saya sangat menyesal," ungkap terduga pelaku.

Diberitakan sebelumnya, Refi Puspitasari (20), menjadi korban pembunuhan dengan terduga pelaku Eliya Pranata (20) yang merupakan suami korban. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di pondok kebun kopi yang ditempati kedua pasangan suami istri ini. Diketahuinya pembunuhan saat kakak perempuan korban pada Minggu (26/1/2020) pagi mendatangi pondok korban yang berjarak sekitar 15 kilometer dari pedesaan. Betapa terkejutnya kakak korban mendapati pondok dalam keadaan berantakan dan korban dalam kondisi tertelungkup. Kakak korban kemudian menghubungi pihak desa setempat. Kemudian, perangkat desa dan polisi mendatangi lokasi serta mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara Polda Bengkulu di Kelurahan Jitra Kota Bengkulu.

Dalam kasus ini terduga pelaku dijerat dengan UU penghapusan KDRT dan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (Red/BT)

Berita Terkait