Foto bersama reses Komisi VII DPR RI Bidang ESDM, Perindustrian dan BRIN di Kantor BP Batam, Rabu (11/5/2022)
Klikwarta.com, Lingga - Bupati Lingga, Muhammad Nizar menghadiri Reses Komisi VII DPR RI Bidang ESDM, Perindustrian dan BRIN di Kantor BP Batam, Rabu (11/5/2022). Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 tersebut, dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, H. Eddy Suparno. Agenda pembahasan yaitu tentang pertambangan pasir laut,
Kehadiran Bupati Lingga memenuhi undangan, guna penyampaian data yang diperlukan dalam reses. Sebab Kabupaten Lingga merupakan wilayah yang termasuk dalam peta di Kepulauan Riau, selain Bintan, Batam, Karimun dan Tanjungpinang yang punya potensi besar dalam pertambangan pasir.
Hal tersebut juga sejalan dengan rencana pemerintah pusat untuk segera membuka kembali ekspor pasir laut, sekaligus mengetahui kewenangan dua kementerian dalam pengelolaan pasir laut.
Dua kementerian dimaksud yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Berdasarkan undang-undang Ciptakerja, serta Kementerian ESDM, pasir laut merupakan bagian dari pertambangan minerba. Terlepas dari itu, keprihatinan dari dampak eksploitasi pasir laut, sudah menjadi perhatian nasional.
Dalam pelaksanaan penambangan pasir laut, KKP telah menetapkan zona larangan, salahsatunya di wilayah perairan yang kurang dari dua mil laut, diukur dari garis pantai kearah kepulauan. Kemudian di perairan yang kedalamannya kurang dari 10 meter yang berbatasan langsung dengan pantai. Apalagi penambangan dilakukan dengan sengaja merusak ekosistem perairan.
Dalam kesempatan berbicara, Bupati Lingga memohon kepada tim reses untuk dapat meninjau ulang sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pasir laut di wilayah Kabupaten Lingga, sebelum dikeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Permohonan peninjauan ulang WIUP ini bukan menghambat kran investasi bagi perusahaan-perusahaan penambang yang berinvestasi di Kabupaten Lingga. Hanya saja bagi perusahaan harus prosedural, mampu mengutamakan kepentingan masyarakat dari aspek sosiologisnya dan memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Mengingat, dampak jangka panjang yang sangat signifikan secara tidak langsung bakal dirasakan masyarakat pesisir.
Kesejahteraan dan produktivitas nelayan akan jauh menurun. Meski belum cendrung negatif, namun perlahan pasti berisiko pada penghasilan nelayan kerena peningkatkan pencemaran pantai dan kualitas air laut.
Tak hanya itu, abrasi pantai kerena pulau-pulau kecil pun punya kerentanan dari krisis iklim dengan air laut yang semakin naik.
"Kami harap dapat ditinjau ulang karena akan berdampak terutama pada mata pencaharian nelayan," kata Nizar menyampaikan aspirasi, memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Sektor tambang pada galian c ini, cukup berperan sebagai salah satu penunjang Pendapat Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga. Masa pandemi, galian c sebagai penyumbang pajak yang cukup kooperatif.
Namun, sebagai pimpinan dirinya juga harus tegas dalam bersikap, demi kepentingan masyarakat nelayan. Terutama bagi mereka yang tinggal dan bermatapencaharian di wilayah dekat tambang.
"Pemerintah daerah pasti mendukung masuknya investasi. Tetapi tetap pada prinsip mengutamakan kepentingan masyarakat dan penjagaan lingkungan. Kami berharap ini menjadi perhatian bersama", tegas Nizar, pada rapat dipimpin oleh anggota Komisi VII, Maman Abdurahman, ST dari fraksi Golkar.
Permohonan dan pernyataannya itu, mendapat respon positif dari anggota Komisi VII yang hadir, yakni Adian Yunus Yusak Napitupulu dan Doni Maryadi Oekon dari fraksi PDI-P, serta menghasilkan catatan yang sejalan.
Diantaranya, meminta Kementerian ESDM menunda proses penerbitan IUP dari sejumlah perusahaan tambang pasir laut di Kabupaten Lingga, dengan mendahulukan kajian terhadap aspek sosial masyarakat.
Pewarta : Hernandi








