Jelang Lebaran, Polres Blitar Ungkap 24 Kasus Tindak Pidana dan 47 Pelanggaran Lalin

Senin, 17/04/2023 - 16:55
Polres Blitar Rilis Kasus Tindak Pidana dan Pelanggaran Lalu Lintas

Polres Blitar Rilis Kasus Tindak Pidana dan Pelanggaran Lalu Lintas

Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Kepolisian Resort (Polres) Blitar menggelar konferensi pers terkait Operasi Pekat dan Cipta Kondisi Bulan Ramadhan, Senin (17/4/2023) di teras Mapolres Blitar. 

Dalam konferensi pers ini, Polres Blitar berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana dan 47 kasus pelanggaran lalu lintas (lalin). Untuk kasus tindak pidana meliputi prostitusi, narkoba, judi dan miras. 

Sementara untuk kasus pelanggaran lalu lintas ada 47 kasus diantaranya pelanggaran penggunaan knalpot brong, hingga balap liar.

"Terdapat 24 kasus tindak pidana diantaranya penyalahgunaan narkoba, prostitusi, judi dan miras. Serta adanya 47 pelanggaran lalu lintas yaitu penggunaan knalpot brong dan balap liar," kata Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti dihadapan awak media.

Anhar menambahkan, sebanyak 25 orang menjadi tersangka atas 24 kasus serta barang bukti pelanggaran lalu lintas. Beberapa barang bukti yang diamankan adalah 12 handphone berbagai merk, sejumlah uang tunai, 3 buah kartu ATM, 2 buku rekening, ribuan minuman beralkohol berbagai merk, serta 37 buah knalpot brong.

Konpers Operasi Pekat dan Cipta Kondisi bulan Ramadhan 1444 H juga bertujuan guna memberikan keterangan kepada publik antara lain Kasus Pelanggaran Lantas, Kasus Ungkap Narkoba, serta Kasus Ungkap Sat Reskrim.

Informasi lebih lanjut, pada kegiatan ini turut hadir Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita, Kasat Narkoba Iptu Rokhani, Kasat Lantas AKP Mursid, Kasat Binmas AKP Nanik Suryana, Kasi Humas Iptu Udiyono, Para Kanit Reskrim Polres Blitar, Personil Sat Reskrim, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat se-Kabupaten Blitar, insan pers media cetak dan elektronik.

 

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait