Kasus Belum Inkracht, Saksi Divonis 5 Bulan Penjara

Rabu, 13/05/2020 - 20:10
5 orang Saksi saat diambil sumpah pada Persidangan sengketa lahan PT. Sungai Pinang Kotapinang- Labusel di PN Labuhanbatu.

5 orang Saksi saat diambil sumpah pada Persidangan sengketa lahan PT. Sungai Pinang Kotapinang- Labusel di PN Labuhanbatu.

Labuhanbatu, Klikwarta.com - Kasus Perdata terkait kepemilikan lahan PT Sungai Pinang (KUD Sawit Mandiri I) antara Maladi Hasibuan (Penggugat) dengan Rasta Perangin-angin (Tergugat I) yang bernomor Register: 28/pdt.G/2019/PN-RAP, telah masuk dalam proses persidangan pemeriksaan Saksi di PN Labuhanbatu pada Senin (11/5/2020) kemarin

Dalam persidangan itu terungkap, saksi Bambang Iriandi (52) adalah karyawan KUD Sawit Mandiri I Kotapinang- Labusel sejak Tahun 2007 sampai dengan tahun 2013. Pada pertengahan tahun 2013 silam itu pula, saksi Bambang Iriandi ditangkap pihak Polsek Torgamba karena dilaporkan menguasai dan mencuri hasil kebun atas lahan yang 6 tahun belakangan ia garap.

"Saya bekerja sejak tahun 2007 sampai pertengahan 2013, sampai saya ditangkap Polsek Torgamba di lapangan. Setahu saya, itu lahan pak Rasta dan tidak pernah ada masalah," ujarnya, pada persidangan Perdata yang diketuai Majelis Hakim Deni Albar SH,MH, serta Hakim anggota yakni M. Qodri SH dan Rahmad Firmansyah SH.

Aneh saja, tambah Saksi, Perkara Perdata atas kepemilikan lahan itu saja belum inkracht sampai hari ini, namun dirinya sudah divonis 5 bulan penjara atas tuduhan pencurian yang belum diketahui lahan tersebut milik siapa.

"Sudah!, jangan sebutkan lagi nomor putusannya, tidak ada hubungan vonis saksi terhadap perkara Perdata ini, itu perkara pidana lain," sambut Hakim anggota M. Qodri SH, seraya memotong pernyataan Ali Panca Sipahutar, Kuasa Hukum Maladi Hasibuan (Penggugat) disaat meminta keterangan saksi Bambang.

Hingga usai sidang sore itu pun, kepada Klikwarta.com, saksi Bambang mengungkapkan, dirinya sangat menyayangkan pihak Polsek Torgamba yang telah menangkapnya tanpa aduan yang jelas. Padahal, TBS sebagai hasil kebun yang menjadi barang bukti telah bercampur dengan hasil dari lahan lain.

"Saya dituduh mencuri dari lahan kaplingan nomor 160, padahal buah sawit juga bercampur dari Kaplingan nomor 144 dan akhirnya saya menjalani penjara 5 bulan meskipun perkara kepemilikan lahan tersebut belum inkracht. Hukum dinegara ini 'lucu'," sebutnya.

Diketahui, dalam persidangan tersebut, pantauan awak media, tergugat Ir. Rasta Perangin-angin, menghadirkan sebanyak 5 saksi antara lain, H. M Topel, Minpin, Aliman, Erwin H Sibarani dan Bambang Iriandi. Sidang pun kembali ditunda hingga 18 Mei 2020 pekan depan dengan agenda Konklusi (Kesimpulan). Lr-05. (tim)

Berita Terkait