Kejari Kaur saat konferensi pers, Senin (31/07/2023).
Klikwarta.com, Kaur - Setelah melalui proses panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akhirnya tetapkan 4 orang tersangka Kasus Dana Bantuan Operasional (BOK) Kesehatan senilai Rp15 miliar Tahun Anggaran 2022 di 16 Puskesmas Kabupaten Kaur, Senin (31/07/2023).
Dalam press rilis Kejari Kaur yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur M.Yunus, SH.MH didampingi Kasi Intel Carles Aprianto, SH.MH memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta penggeledahan barang bukti yang kuat dikumpulkan, maka hari ini ditetapkan 4 orang tersangka:
1. Kepala Dinas Kesehatan, Da
2. Gu, Sekretaris Dinkes 2022
3. RJY, Kapus Kaur Utara
4. IPA, Kapus Kaur Tengah
"Dari empat tersangka tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru, dari hasil penggeledahan di Dinas Kesehatan dan tiga Puskesmas. Masih tersisa 13 Puskesmas sampai saat ini belum digeledah tim Kejari Kaur", ungkapnya.
"Keempat menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp310 juta, dan tersangka disangkakan dengan Undang-Undang Tipidkor dan selama 20 Hari kedepan, keempat tersangka dititip di Rutan Manna Bengkulu Selatan", jelasnya.
Pewarta: Sl









