Tersangka saat dibawa ke Rutan Malabero untuk ditahan
Klikwarta.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus proyek Pemukiman Kumuh Tahun 2015 yang diperkirakan merugikan Negara sebesar Rp 3,2 Miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Baginda Lumbun Gaol, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspipsus) Henri Nainggolan menerangkan Penyidik telah menetapkan satu tersangka baru dengan inisial TS yang merupakan seorang Konsultan Pengawas PT Cipta Wahana.
"Penetapan status tersangka TS dari hasil pendalaman penyidik, diduga TS menerima aliran dana sebanyak Rp. 400 Juta," sampainya, Kamis (8/3/2018).
Saat ini, lanjutnya, tersangka ditahan di Rutan Malebro. "Tersangka akan kita kenai pasal 2 dan 3 UU Tipikor pasal 55 Junto", kata Hendri menjelaskan.
Diketahui, dalam kKasus korupsi pemukiman kumuh tahun 2015 dengan nilai kontrak proyek Rp. 11,5 miliar tersebut sudah menjerat 3 orang dan sudah divonis yakni Andi Roslinsyah selaku mantan Kadis PUPR Provinsi, Arbani selaku PPK dan Rosmen selaku Direktur Utama PT Vikri Abadi Jaya. (FR)








