Terduga Pelaku
Klikwarta.com, Bitung - Tindak pidana kekerasan terhadap anak di Kota Bitung kembali terjadi, yang di mana beredar video seorang bocah berusia 1,6 bulan di berikan minum minuman keras jenis cap tikus oleh lelaki ML Alias Udin (43) yang merupakan ayah kandung korban.
Tak hanya itu, dalam video tersebut pelaku juga menyuruh anaknya untuk menghisap rokok. Setelah viralnya video kekerasan tersebut Tim 1 Resmob Bitung berkolaborasi dengan Piket Reskrim dan Piket SPKT turun kelokasi TKP dan langsung mengamankan pelaku ML pada Mingg (9/4) malam pukul 19:00 WITA.
Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan, SH.,SIK.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP. Marselus Yugo Amboro, SIK mengatakan setelah mendapatkan laporan polisi dari ibu korban (LT) Tim 1 Resmob Polres Bitung berkolaborasi dengan Piket SPKT di bawah pimpinan Kanit Resmob, Ipda Stovie Tulung, SH langsung ke TKP.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 265 / IV / 2023/ SPKT / Polres Bitung/Polda Sulut. tgl 09 April 2023 tim langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan,pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku," ujar Yugo saat di temui di ruang kerjanya, Senin (10/4/2023).
Yugo juga menjelaskan bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu 9 April 2023 sekitar pukul 16.00 wita, dan Korban adalah anak Kandung dari Pelaku.
"Pelaku telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara pelaku memaksa korban dengan menyodorkan segelas minuman keras jenis Captikus ke mulut korban sambil memaksa korban untuk meminumnya dan kemudian menyodorkan sebatang rokok yang dalam keadaan menyala kedalam mulut korban dan memaksa korban untuk menghisap rokok tersebut. Dan perbuatan tersebut pelaku rekam dengan menggunakan Handphone merek OPPO Reno 8 milik istri Pelaku, kemudian Vidio rekaman tersebut Pelaku Posting ke media sosial Facebook dengan menggunakan akun Facebook milik dari istri pelaku," jelas Yugo.
Lebih lanjut, Yugo menjelaskan bahwa Sebelum kejadian tersebut pelaku sempat bertengkar dengan LT yang merupakan istri pelaku.
"Kejadiannya di rumah kontrakan pelaku, dan saat d amankan pelaku tidak melakukan perlawanan, kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Bitung untuk di lakukan pemeriksaan dan akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya Lebih lanjut.
Yugo juga mengatakan adapun motif pelaku karena pelaku merasa kesal korban menangis dan mencari ibunya yang pada saat itu Ibu Korban sedang berada di rumah tetangga sehabis bertengkar dengan Pelaku
"Pelaku ML dan ibu korban belum menikah secara sah namun telah tinggal bersama,"ungkapnya.
Lebih lanjut, Yugo menambahkan pelaku kenakan PERPU No. 1 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana di maksud dalam pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014, Tambahnya.
(Pewarta : Laode)








