PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman dilaksanakan tanggal 19 April 2025
Klikwarta.com, Pasaman - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada pada Sabtu, 19 April 2025.
PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Pasaman 2024.
Ketua KPU Pasaman, Taufik, mengajak warga agar aktif berpartisipasi. “Ayo berpartisipasi aktif dengan datang ke TPS pada hari Sabtu, 19 April 2025 dalam rangka PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tindak Lanjut Putusan MK,” ajaknya, Jumat (11/4/2025).
Ia menekankan pentingnya hak suara dalam menentukan kepala daerah. “Ayo memilih. Berikan hak suaramu untuk memilih kepala daerah Kabupaten Pasaman,” ucap Yolli dengan penuh semangat.
Melalui PSU ini, KPU berharap pemilihan berjalan demokratis dan transparan. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci suksesnya pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
Pewarta: Riskal








