Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu, Yuan Rasugi Sang (YRS). Foto: (Tribratanewsbengkulu.com)
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Penyidik Polda Bengkulu akhirnya menahan Yuan Rasugi Sang (YRS) selaku mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu dan Arsuan Jumhari selaku bendahara umum yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi di tubuh KONI.
Dilansir Tribratanewsbengkulu.com, penahanan terhadap Yuan Rasugi Sang dan Arsuan Jumhari dilakukan agar mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka. Pihak penyidik Polda Bengkulu mengantisipasi tersangka kabur atau menghilangkan barang bukti.
"Yuan dan Arsuan ditahan menyusul satu tersangka sebelumnya yakni Dian Dasanova yang sudah ditahan terlebih dahulu. Penahanan juga sesuai dengan instruksi Kapolda bahwa setiap tersangka kasus korupsi harus ditahan," terang Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Herman MM, Senin (14/08).
Untuk diketahui, tersangka Yuan Rasugi Sang dan Arsuan Jumhari mendatangi Mapolda Bengkulu khususnya ke penyidik tipidkor Reskrimsus tidak berbarengan. Arsuan Jumhari lebih dahulu mendatangi Polda Bengkulu sekitar pukul 10.00 WIB, sedangkan Yuan Rasugi Sang baru tiba di Polda Bengkulu sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketiganya tersangka tersebut terlibat dalam kasus mark up sewa hotel, hingga memotong uang saku atlet. Data diperoleh, salah satunya pada cabang olahraga senam. Saat mengikuti perlombaan di Bandung tahun 2016, atlet dan pelatih hanya diberi uang saku seadanya. Namun dari hasil lidik pihak kepolisian, ternyata ada mark up. Terbukti dari catatan pengeluaran bendahara yang tidak sinkron dengan fakta yang ada di lapangan. (*)








